Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Zulhas yang saat ini menjabat Wakil Ketua MPR RI dan juga Ketua Umum DPP PAN itu diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Diketahui pada panggilan pertama Kamis (16/1), Zulhas tidak memenuhi panggilan KPK.
"Ini sebenarnya pemanggilan yang kedua karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai, tetapi untuk yang ini kami meyakini bahwa suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya, kami punya dokumennya, itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan," kata Ali di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2).
Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).
Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.
Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.
Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. (*)
Berita Terkait
Kemendag komitmen wujudkan Indonesia jadi kiblat busana Muslim
Senin, 4 Maret 2024 20:44 Wib
Bawaslu putuskan Zulkifli Hasan langgar administratif Pemilu
Kamis, 29 Februari 2024 17:35 Wib
Ustadz Kondang Zulkifli Muhammad Ali hadiri Tablig Akbar di Masjid Raya Istiqamah Alahan Panjang
Minggu, 5 November 2023 11:40 Wib
Zulhas sebut petinggi KIM kembali rapat Sabtu sore
Sabtu, 21 Oktober 2023 8:26 Wib
Zulkifli Hasan harap Dewan Bisnis ASEAN-UE beri solusi kerja sama dua kawasan
Minggu, 20 Agustus 2023 14:20 Wib
Zulkifli Hasan: Bazar Ramadhan 2023 bantu masyarakat dan UMKM
Selasa, 4 April 2023 20:07 Wib
Zulkifli Hasan tidak tampik wacana koalisi besar
Minggu, 2 April 2023 19:11 Wib
Mendag jamin harga pangan stabil memasuki Ramadhan
Rabu, 22 Maret 2023 21:37 Wib