Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menahan dua tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pemerasan dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.
Kedua tersangka yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Babalan Rosmiati.
"Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi Antara, Rabu.
Ia menyebutkan hingga saat ini pihak Polda Sumut masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Masih terus dilakukan penyelidikan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut, Rabu (29/1) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam OTT tersebut, Polisi mengamankan 3 orang yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekretaris Camat Babalan Rosmiati, dan Kasi Trantib Camat Babalan Nurfadlina.
Ketiganya diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dengan penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Petugas menyita uang tunai sebesar Rp 5 juta di dalam amplop putih bertulis PT Mandiri dengan pecahan uang Rp 100.000.
Selain menyita sejumlah uang, petugas juga menyita sejumlah berkas dari Camat dan Kasi Trantib Camat Babalan. Berkas yang diamankan terkait dengan permohonan SIMB.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Babalan Rosmiati sebagai tersangka.