
WNA diamankan Polda Sumbar terkait kasus kepemilikan emas ilegal

Padang (ANTARA) - Seorang warga negara asing (WNA) asal India "A" diamankan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) atas kasus kepemilikan emas yang tidak memiliki dokumen atau izin.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam jumpa pers di Padang, Jumat, mengatakan pelaku diamankan oleh jajaran Subdit IV Ditreskrimsus pada Kamis (20/8) malam di Kota Solok, provinsi setempat.
"Pelaku yang diamankan adalah warga negara asing berjenis kelamin laki-laki, saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Sumbar," katanya didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Okta Rahmansyah.
Ia mengatakan Kepolisian akan melakukan proses secara hukum terhadap A sesuai dengan Undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 Tahun 2009,
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto (Jo) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Pasal 161 Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral atau batubara dari sumber tidak sah.
Sumber tidak sah yang dimaksud adalah barang yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau izin terkait.
AKBP Okta Rahmansyah menerangkan dari tangan pelaku Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga batang emas murni, satu timbangan digital, uang tunai Rp6,03 juta, telefon seluler, dan lainnya.
Ia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa pelaku A merupakan pesuruh dari seorang pemodal dari Malaysia "N".
Pelaku disuruh oleh pemodal untuk membeli emas padu dalam bentuk lempengan hasil dari tambang emas yang tidak memiliki izin di daerah Sijunjung dan daerah Gerabak Data Kabupaten Solok, Sumbar.
"Setelah berhasil mengumpulkan barang selanjutnya emas tersebut akan dijemput oleh orang kepercayaan N untuk dibawa ke Malaysia, namun pelaku diamankan sebelum barang berpindah tangan," katanya.
Ia mengatakan dalam memproses kasus itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan kedutaan Besar karena berkaitan dengan aktivitas orang asing.
"Kami juga terus melakukan pengembangan kasus agar mata rantai yang terkait dengan aktivitas pelaku ini bisa diungkap," katanya.
Susmelawati mengatakan bahwa Polda Sumbar terus berkomitmen untuk menindak segala bentuk pertambangan ilegal sesuai komitmen pimpinan Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy.
Pewarta: Fathul Abdi
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
