Saat berada di Padang jangan buang sampah sembarang

id berita padang, berita sumbar, sanksi bagi pembuang sampan sembarangan,buang sampah sembarangan

Saat berada di Padang jangan buang sampah sembarang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon. (Antara/Ikhwan Wahyudi)

Padang, (ANTARA) - Kedapatan membuang sampah sembarang di Padang, Sumatera Barat, bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta mengacu kepada Perda no 21 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

"Mengacu kepada Pasal 63 Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Padang mengimbau warga kota tidak membuang sampah sembarang karena bagi yang kedapatan bisa dikenakan sanksi kurungan hingga denda," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Mairizon di Padang, Rabu.

Menurut dia selain larangan membuang sampah sembarangan warga Padang juga dilarang membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Kemudian warga dilarang membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis, serta dilarang membuang sampah tanpa dipilah berdasarkan sifat dan jenisnya.

Lalu warga juga dilarang keras mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun, kata dia.

Ia menyampaikan bagi pihak yang melakukan pelanggaran berupa membuang sampah di TPS pada waktu yang dilarang hingga mencampur sampah dengan limbah beracun bisa dikenakan sanski berupa denda penambahan retribusi sampah atau kerja sosial.

Sementara bagi pelanggar poin kedua, ketiga, keempat dan kelima maka dikenakan denda berupa penambahan retribusi sampah atau kerja sosial.

Pada sisi lain ia mengimbau warga agar lebih peduli terhadap kebersihan kota dan mari melaporkan warga yang suka membuang sampah sembarangan.

Jika Anda peduli dengan kebersihan Kota Padang, mari videokan dan laporkan pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya, ada insentif Rp100 ribu per laporan," kata dia.

Sebelumnya Mairizon mengakui saat ini jumlah kontainer sampah di Padang masih kurang dan setidaknya butuh 52 unit lagi serta tambahan 42 unit truk sampah.

" Warga juga dapat membuang langsung sampahnya ke kontainer yang telah disediakan," ujarnya