Payakumbuh (ANTARA) - Dua orang, yang merupakan penjual dan pengelola minuman keras jenis tuak yang ditangkap beberapa waktu lalu oleh Satpol PP Kota Payakumbuh, Sumatera Barat divonis kurungan dan denda oleh hakim Pengadilan Negeri setempat.
Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra seusai sidang, Jumat, mengatakan kedua orang tersebut ditangkap oleh Tim 7 Kota Payakumbuh pada penghujung 2019.
"Mereka dituntut atas perkara pelanggaran Pasal 15 jo pasal 6A ayat 4 Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat," kata dia.
Ia menyebutkan dalam pasal 6A ayat 4 Perda itu disebutkan bahwa 'Setiap orang atau kelompok orang dilarang membawa, menyediakan, mengedarkan, menguasai, menerima, menyimpan, memperjual belikan minuman keras di daerah tanpa izin pemerintah'.
Sidang tersebut dilaksanakan di PN Payakumbuh, Jumat (10/1). Kedua terdakwa mendapatkan sanksi yang berbeda atas pertimbangan jumlah barang bukti.
"Berbedanya putusan hakim tersebut kemungkinan dikarenakan atas pertimbangan jumlah barang bukti miras yang dijual terdakwa NTT terbilang cukup banyak yaitu lebih kurang 750 liter, sedangkan barang bukti kepemilikan miras Terdakwa KS hanya sekitar 75 liter," ujarnya.
Ia mengatakan terdakwa berinisial NTT (57) dengan putusan hakim denda Rp1.000.000 subsider 15 hari kurungan.
"Terdakwa merupakan penjual sekaligus pengolah miras jenis tuak beralamat di Kelurahan Labuh Basilang yang digrebek oleh Tim 7 di penghujung tahun pada 31 Desember 2019," sebutnya.
Sedangkan terdakwa kedua KS (51) yang menjual miras di kawasan Pasar Ibuh didenda Rp300 ribu subsider 3 hari kurungan.
"Yang bertindak sebagai Hakim tunggal dalam persidangan ini adalah Gusti Ade, SH untuk terdakwa NTT dan Agung Dermawan, SH untuk terdakwa KS," ujarnya.
Sedangkan Penyidik PNS untuk kedua terdakwa adalah Ricky Zaindra. Saksi yang diajukan penyidik, yakni Efrika Putra dan Yopi Oriska untuk terdakwa NTT serta 2 orang saksi lainnya Robi Saputra dan Toni Tri Putra untuk terdakwa KS.
"Seluruh saksi adalah saksi petugas dari Satpol PP Payakumbuh," sebutnya.
Berita Terkait
Imigrasi Agam gelar Rapat Timpora di Kota Payakumbuh
Rabu, 1 Mei 2024 19:27 Wib
PLN Payakumbuh sosialisasi K2, ajak masyarakat Tanah Datar jadi mitra
Senin, 29 April 2024 22:22 Wib
Pemkot Payakumbuh siap dukung PLN wujudkan kota berbasis yekonologi dan "electrifyinglifestyle"
Rabu, 24 April 2024 11:18 Wib
Masyarakat Kota Payakumbuh terima bantuan dari Kemensos RI
Sabtu, 20 April 2024 13:55 Wib
Pemprov Sumbar validasi data tanaman pertanian tertimbun longsor TPA
Kamis, 18 April 2024 18:16 Wib
Payakumbuh raih lima penghargaan dalam sehari
Kamis, 18 April 2024 14:16 Wib
Pemkot Payakumbuh upayakan solusi jangka panjang untuk TPA sampah
Rabu, 17 April 2024 17:27 Wib
Indahnya Berbagi, Jelang Idul Fitri 1445H, YBM PLN Payakumbuh Salurkan Santunan dan Sembako ke Anak Yatim dan Dhuafa
Jumat, 5 April 2024 15:32 Wib