Menjual dan mengolah tuak di Payakumbuh, dua orang dikurung dan denda

id Tipiring,Payakumbuh,satpol pp payakumbuh

Menjual dan mengolah tuak di Payakumbuh, dua orang dikurung dan denda

Saksi dari Satpol PP Kota Payakumbuh tengah disumpah dalam persidangan dua pedagang dan pengolah miras di Payakumbuh. (ANTARA/Ist)

​​​​​​​Payakumbuh (ANTARA) - Dua orang, yang merupakan penjual dan pengelola minuman keras jenis tuak yang ditangkap beberapa waktu lalu oleh Satpol PP Kota Payakumbuh, Sumatera Barat divonis kurungan dan denda oleh hakim Pengadilan Negeri setempat.

Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra seusai sidang, Jumat, mengatakan kedua orang tersebut ditangkap oleh Tim 7 Kota Payakumbuh pada penghujung 2019.

"Mereka dituntut atas perkara pelanggaran Pasal 15 jo pasal 6A ayat 4 Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan, Penindakan, dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat," kata dia.

Ia menyebutkan dalam pasal 6A ayat 4 Perda itu disebutkan bahwa 'Setiap orang atau kelompok orang dilarang membawa, menyediakan, mengedarkan, menguasai, menerima, menyimpan, memperjual belikan minuman keras di daerah tanpa izin pemerintah'.

Sidang tersebut dilaksanakan di PN Payakumbuh, Jumat (10/1). Kedua terdakwa mendapatkan sanksi yang berbeda atas pertimbangan jumlah barang bukti.

"Berbedanya putusan hakim tersebut kemungkinan dikarenakan atas pertimbangan jumlah barang bukti miras yang dijual terdakwa NTT terbilang cukup banyak yaitu lebih kurang 750 liter, sedangkan barang bukti kepemilikan miras Terdakwa KS hanya sekitar 75 liter," ujarnya.

Ia mengatakan terdakwa berinisial NTT (57) dengan putusan hakim denda Rp1.000.000 subsider 15 hari kurungan.

"Terdakwa merupakan penjual sekaligus pengolah miras jenis tuak beralamat di Kelurahan Labuh Basilang yang digrebek oleh Tim 7 di penghujung tahun pada 31 Desember 2019," sebutnya.

Sedangkan terdakwa kedua KS (51) yang menjual miras di kawasan Pasar Ibuh didenda Rp300 ribu subsider 3 hari kurungan.

"Yang bertindak sebagai Hakim tunggal dalam persidangan ini adalah Gusti Ade, SH untuk terdakwa NTT dan Agung Dermawan, SH untuk terdakwa KS," ujarnya.

Sedangkan Penyidik PNS untuk kedua terdakwa adalah Ricky Zaindra. Saksi yang diajukan penyidik, yakni Efrika Putra dan Yopi Oriska untuk terdakwa NTT serta 2 orang saksi lainnya Robi Saputra dan Toni Tri Putra untuk terdakwa KS.

"Seluruh saksi adalah saksi petugas dari Satpol PP Payakumbuh," sebutnya.