Badung (ANTARA) - Satu unit kendaraan roda empat merk BMW dengan nomor polisi DK 118 AV, tercatat telah parkir selama sekitar empat tahun di kawasan parkir mobil Terminal Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
"Dari catatan kami, mobil berwarna merah marun ini sudah parkir di sejak 22 September 2016 lalu," ujar Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim, di Mangupura, Rabu.
Ia mengatakan, hingga saat ini, belum ada orang yang mengakui mobil itu adalah miliknya. Namun, berdasarkan data dari STNK dengan plat nomor yang sama, mobil tersebut atas nama seorang warga yang tinggal di kawasan Jalan Kartini Kota Denpasar.
"Kami sudah cek datanya melalui Samsat, namun bukan berarti orang tersebut pasti adalah pemilik mobil. Kami juga sudah cek ke alamat yang ada tapi orang tersebut juga tidak dapat ditemukan.
Arie menjelaskan, selama sekitar empat tahun parkir. Tarif parkir mobil tersebut hingga saat ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp70 juta.
Menurut dia, di kawasan parkir Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak ada aturan terkait batasan waktu parkir kendaraan bermotor.
"Tidak ada batas maksimal kendaraan itu berada di kawasan parkir bandara kami tidak pernah melarang maksimal kapan kendaraan berparkir di bandara sepanjang pemilik kendaraan sanggup membayar tarif yang telah ditentukan tidak masalah," katanya.
Arie mengatakan, biasanya memang banyak pengguna jasa bandara yang memarkirkan kendaraannya dalam waktu yang cukup lama.
"Biasanya ada yang parkir selama 2-3 bulan kemudian juga diambil. Namun untuk kejadian kendaraan yang parkir bertahun-tahun itu ya ini kejadian yang pertama kali di sini," ujarnya.
Untuk mengontrol kendaraan yang parkir di bandara, pengelola parkir juga telah memiliki standar prosedur operasi untuk melakukan pendataan secara rutin kendaraan-kendaraan yang parkir dalam waktu yang cukup lama.
Saat ini, pihaknya masih menunggu arahan pihak kepolisian untuk mengantisipasi kemungkinan mobil tersebut adalah hasil tindak pidana.
"Kalau hasil tindak pidana akan diambil kepolisian. Kalau bukan kami masih akan lakukan koordinasi lebih lanjut karena itu bukan aset. Kami pun dilarang memindahkan kendaraan tersebut karena bukan milik kami," kata Arie.
Berita Terkait
22 penerbangan internasional rute Bali batal terdampak erupsi Lewotobi
Rabu, 13 November 2024 10:43 Wib
Elon Musk tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk resmikan Starlink
Minggu, 19 Mei 2024 9:33 Wib
Menhub sepakat gunakan bus antar jemput di jalur bandara Bali
Minggu, 31 Desember 2023 13:54 Wib
Bandara Ngurah Rai Akan Tutup Saat Nyepi
Jumat, 17 Maret 2023 18:23 Wib
Bule wanita asal Prancis diamankan polisi karena mengamuk di bandara
Kamis, 9 Maret 2023 12:06 Wib
Dua WNA asal Aljazair berbagi peran mencuri di bandara Bali
Selasa, 7 Maret 2023 21:02 Wib
Joe Biden tampil beda di Tahura Ngurah Rai
Rabu, 16 November 2022 11:08 Wib
Menteri PUPR alih profesi sementara jadi fotografer Presiden Jokowi di Tahura Ngurah Rai
Rabu, 16 November 2022 9:34 Wib