
BI Tutup BPR Berok Gunung Pangilun

Padang, (Antara)- Bank Indonesia secara resmi menutup operasional dan mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Berok Gunung Pangilun Padang yang berlokasi di Jalan Pasar Alai no 17 B terhitung 5 April 2013. "Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, BPR tersebut tidak mampu menjalankan operasional sesuai standar yang telah ditetapkan sehingga dinyatakan sebagai bank gagal," kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah VIII Padang, M Emil Akbar di Padang, Jumat (5/4). Ia memaparkan, sebelum dinyatakan sebagai bank gagal, pada 13 September 2012 BPR Berok Gunung Pangilun telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus akibat kinerja yang tidak memenuhi standar. Keputusan tersebut diambil karena memburuknya kondisi keuangan dimana rasio kewajiban penyediaan modal minimum kurang dari empat persen dan kesulitan memenuhi kewajiban dana pihak ketiga. Selama dalam pengawasan khusus, berbagai upaya pembinaan dan penyelamatan telah dilakukan dengan berkoordinasi dengan lembaga penjamin simpanan untuk memperbaiki kinerja bank. Namun, upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil yang diharapkan dan akhirnya Gubernur Bank Indonesia melalui surat keputusan No.15/38/KEP.GBI/2013 menyatakan BPR Berok Gunung Pangilun resmi ditutup. Penutupan juga dilakukan terhadap tiga jaringan kantor kas yang dimiliki yaitu kantor kas Siteba, Pasar Raya dan Bandar Buat. Terkait penutupan tersebut, kepada masyarakat yang memiliki rekening di bank itu diminta untuk tenang karena semua dana simpanan yang sah akan dibayarkan setelah dilakukan verifikasi oleh lembaga penjamin simpanan (LPS). Sementara, Kepala LPS Nurcahyo mengatakan setelah BPR Berok Gunung Pangilun resmi ditutup, tidak diizinkan lagi melakukan kegiatan operasional dan LPS akan mengambil alih seluruh hak dan wewenang. LPS akan segera membayar simpanan nasabah setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak bayar, kata dia. Untuk pembayaran dana akan dilakukan dengan menunjuk salah satu bank umum di Padang dan informasi selanjutnya akan diumumkan melalui media masa. Simpanan yang akan dibayar berdasarkan ketentuan adalah maksimal Rp2 miliar per orang per bank, kata dia. Selain itu LPS akan menggelar rapat umum pemegang saham untuk membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai bank dalam likuidasi serta menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris. Ditargetkan dalam waktu dua tahun proses likuidasi akan tuntas termasuk penjualan seluruh aset dan pembayaran dana nasabah. Ia menegaskan ditutupnya BPR Berok Gunung Pangilun bukan karena kegagalan perekonomian di Padang melainkan manajemen pengelolaan yang buruk serta diduga terjadi sejumlah penipuan (fraud) oleh oknum karyawan. Jika terbukti adanya tindak pidana perbankan akan segera diusut oleh pihak kepolisian selaku aparat yang berwenang. Ia berpesan agar nasabah tidak terpancing untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses penjaminan dan likuidasi. (*/wan/wij)
Pewarta: Antara TV
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026
