Solok (ANTARA) - Ratusan warga perumahan Griya Ampang Kualo Kota Solok, Sumatera Barat mendemo Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat karena tanah yang mereka huni termasuk tanah konsolidasi, Senin.
Ratusan warga perumahan Griya Ampang Kualo, Kota Solok, tampak memadati kantor ATR BPN Kota Solok dalam upaya mempertanyakan hukum tanah Griya Ampang Kualo yang mereka huni diduga termasuk tanah konsolidasi.
"Kami warga Perumahan Griya Ampang Kualo Kota Solok tidak menerima status tanah kami, yang sudah kami beli dengan hasil keringat sendiri, sekarang masuk dalam tanah konsolidasi," kata Ketua Pengurus Komplek Griya Ampang Kualo, Zulfadli di Solok, Senin.
Konsolidasi tanah adalah kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.
Pihaknya mengaku kecewa dengan status sertifikat kepemilikan perumahan Griya Ampang Kualo yang sudah mulai dibekukan sejak awal 2019.
"Pembekuan ini tanpa kami sadari sebagai pemilik rumah Griya, sejak awal 2019 tahun ini, ketika salah seorang pemilik rumah di Griya Ampang Kualo mengurus sertifikat tanahnya, tapi ditolak oleh pihak ATR BPN," ujarnya.
Ia juga menyebutkan perumahan Griya Ampang Kualo sudah memiliki legalitas yang terstruktur, yang sesuai dengan standar kepemilikan tanah Pemerintah Kota Solok.
Zulfadli menyebutkan hingga saat ini di Perumahan Griya Ampang Kualo sudah terdata penghuni sebanyak 84 KK dengan luas tanah dua hektare.
"Sebelumnya kami juga sudah memperlihatkan surat dari KAN dan Pemkot Solok terkait kepemilikan berupa sertifikat tapi tidak digubris oleh ATR BPN Solok," ujarnya.
Terkait konsolidasi ini berawal saat ATR BPN Kota Solok mengukur tanah di Perumahan Griya pada Maret 2018, dan setelah mengukur tanah, kemudian berkoordinasi dengan Pemkot Solok, ternyata Griya Ampang Kualo masuk dalam Konsolidasi.
Dalam demo ini warga perumahan Griya Ampang Kualo, menyampaikan tiga tuntutan yaitu, menyatakan perumahan Griya Ampang Kualo bukan termasuk ke dalam area konsolidasi.
Yang kedua Kantor Pertanahan Kota Solok harus meminta maaf kepada Wali Kota dan KAN terkait tidak mengindahkan surat dari Wali Kota dan KAN.
Selanjutnya, yang ketiga jika poin pertama dan poin kedua tidak dipenuhi maka masyarakat akan menambah massa untuk melakukan demo selanjutnya.
Menanggapi aksi demo warga Perumahan Griya Ampang Kualo, Kepala BPN Kota Solok Yerri mengatakan, sesuai dengan saran Asisten I bidang Pemkot Solok Nova Elfino, Kantor Pertanahan setempat meminta legal opinion ke Aparat Penegak Hukum.
"Pihak Pemerintah daerah Kota Solok dan BPN, akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya melalui tim penyelesaian konsolidasi, kami meminta waktu tiga minggu untuk bisa berkonsultasi ke Kantor BPN Sumbar," sebutnya.
Ia menyebutkan, paling lambat dalam jangka waktu habis, maka pelayanan pertanahan terkait tanah di Perumahan Griya Ampang Kualo dapat dilaksanakan perbuatan hukum.
Berita Terkait
Masuk 10 besar nasional, tim penilai PPD Bappenas RI verifikasi lapangan ke Tanah Datar
Kamis, 28 Maret 2024 19:19 Wib
Pemkab Tanah Datar kirim 40 orang relawan bencana ke Pesisir Selatan
Kamis, 28 Maret 2024 15:46 Wib
Bupati sebut THR dan gaji 13 ASN di Tanah Datar segera dibayarkan
Kamis, 28 Maret 2024 15:21 Wib
Target Pemkab Tanah Datar 2500 hektare sawah tercover asuransi
Kamis, 28 Maret 2024 15:18 Wib
Pemkab Tanah Datar targetkan 2500 hektare sawah tercover asuransi
Rabu, 27 Maret 2024 14:38 Wib
Pemkab Tanah Datar salurkan BLT dampak erupsi Gunung Marapi dan bantuan pangan beras
Rabu, 27 Maret 2024 11:01 Wib
Peduli Palestina, Bupati Tanah Datar diberikan piagam penghargaan BKPRMI
Rabu, 27 Maret 2024 9:02 Wib
Petani di Tanah Datar yang terdampak hama tikus terima klaim asuransi
Selasa, 26 Maret 2024 18:39 Wib