Warga perumahan Griya Ampang Kualo demo BPN Kota Solok

id sengketa tanah,tanah konsolidasi,Griya Ampang Kualo,Kota Solok

Warga perumahan Griya Ampang Kualo demo BPN Kota Solok

Warga perumahan Griya Ampang Kualo mendemo Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Solok, Senin (2/12) (ANTARA SUMBAR/Tri Asmaini)

Solok (ANTARA) - Ratusan warga perumahan Griya Ampang Kualo Kota Solok, Sumatera Barat mendemo Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat karena tanah yang mereka huni termasuk tanah konsolidasi, Senin.

Ratusan warga perumahan Griya Ampang Kualo, Kota Solok, tampak memadati kantor ATR BPN Kota Solok dalam upaya mempertanyakan hukum tanah Griya Ampang Kualo yang mereka huni diduga termasuk tanah konsolidasi.

"Kami warga Perumahan Griya Ampang Kualo Kota Solok tidak menerima status tanah kami, yang sudah kami beli dengan hasil keringat sendiri, sekarang masuk dalam tanah konsolidasi," kata Ketua Pengurus Komplek Griya Ampang Kualo, Zulfadli di Solok, Senin.

Konsolidasi tanah adalah kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.

Pihaknya mengaku kecewa dengan status sertifikat kepemilikan perumahan Griya Ampang Kualo yang sudah mulai dibekukan sejak awal 2019.

"Pembekuan ini tanpa kami sadari sebagai pemilik rumah Griya, sejak awal 2019 tahun ini, ketika salah seorang pemilik rumah di Griya Ampang Kualo mengurus sertifikat tanahnya, tapi ditolak oleh pihak ATR BPN," ujarnya.

Ia juga menyebutkan perumahan Griya Ampang Kualo sudah memiliki legalitas yang terstruktur, yang sesuai dengan standar kepemilikan tanah Pemerintah Kota Solok.

Zulfadli menyebutkan hingga saat ini di Perumahan Griya Ampang Kualo sudah terdata penghuni sebanyak 84 KK dengan luas tanah dua hektare.

"Sebelumnya kami juga sudah memperlihatkan surat dari KAN dan Pemkot Solok terkait kepemilikan berupa sertifikat tapi tidak digubris oleh ATR BPN Solok," ujarnya.

Terkait konsolidasi ini berawal saat ATR BPN Kota Solok mengukur tanah di Perumahan Griya pada Maret 2018, dan setelah mengukur tanah, kemudian berkoordinasi dengan Pemkot Solok, ternyata Griya Ampang Kualo masuk dalam Konsolidasi.

Dalam demo ini warga perumahan Griya Ampang Kualo, menyampaikan tiga tuntutan yaitu, menyatakan perumahan Griya Ampang Kualo bukan termasuk ke dalam area konsolidasi.

Yang kedua Kantor Pertanahan Kota Solok harus meminta maaf kepada Wali Kota dan KAN terkait tidak mengindahkan surat dari Wali Kota dan KAN.

Selanjutnya, yang ketiga jika poin pertama dan poin kedua tidak dipenuhi maka masyarakat akan menambah massa untuk melakukan demo selanjutnya.

Menanggapi aksi demo warga Perumahan Griya Ampang Kualo, Kepala BPN Kota Solok Yerri mengatakan, sesuai dengan saran Asisten I bidang Pemkot Solok Nova Elfino, Kantor Pertanahan setempat meminta legal opinion ke Aparat Penegak Hukum.

"Pihak Pemerintah daerah Kota Solok dan BPN, akan menyelesaikan permasalahan ini secepatnya melalui tim penyelesaian konsolidasi, kami meminta waktu tiga minggu untuk bisa berkonsultasi ke Kantor BPN Sumbar," sebutnya.

Ia menyebutkan, paling lambat dalam jangka waktu habis, maka pelayanan pertanahan terkait tanah di Perumahan Griya Ampang Kualo dapat dilaksanakan perbuatan hukum.