Pastikan keakuratan penyelesaian sengketa tanah, Tim Kantor Pertanahan Pasaman periksa objek perkara kelapangan

id Kantor Pertanahan Pasaman,Lubuk Sikaping,Pasaman,Sumbar

Pastikan keakuratan penyelesaian sengketa tanah, Tim Kantor Pertanahan Pasaman periksa objek perkara kelapangan

Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman yang dipimpin oleh Lidiya bersama majelis hakim dan panitera dari Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping turun melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) Objek Perkara Nomor : nomor 19/Pdt.G/2024/PN-Lbs di Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Jumat (23/5/2025). ANTARA/HO-Kantor Pertanahan Pasaman.

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) Objek Perkara Nomor : nomor 19/Pdt.G/2024/PN-Lbs di Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao untuk memastikan keadilan dan keakuratan dalam penyelesaian sengketa pertanahan, Jumat.

Tim dari Kantor Pertanahan Lidiya di Lubuk Sikaping, Jumat, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian penting dari proses persidangan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

Pihaknya bekerja sama dengan majelis hakim dan panitera dari Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping untuk meninjau secara langsung kondisi fisik dan batas-batas objek sengketa tanah yang sedang dalam proses peradilan.

"Pemeriksaan setempat ini sangat krusial bagi kami untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan akurat mengenai kondisi objek perkara di lapangan," kata Lidiya.

Menurutnya dari data dan fakta yang dikumpulkan di lapangan akan menjadi bahan pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar berdasarkan kondisi riil dan rasa keadilan.

Proses pemeriksaan ini, kata dia, melibatkan pengukuran ulang, pemetaan lokasi sengketa, serta verifikasi data yuridis yang ada.

Dia menegaskan kehadiran tim dari Kantor Pertanahan untuk memastikan bahwa aspek teknis pertanahan dapat dijelaskan secara komprehensif kepada pihak pengadilan.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.