Muaro (ANTARA) - DPRD Kabupaten Sijunjung menerima dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020 jadi peraturan daerah (Perda). Dalam RAPBD yang sudah ditetapkan jadi Perda, tercatat pendapatan Rp984.509.042.967 dan belanja Rp1.048.509.042.967. Defisit Rp64 miliar, akan ditutupi dengan pembiayaan netto.
Penerimaan dan persetujuan itu terungkap dalam penyampaian pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Nas Dem, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Perjuangan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Gerindra dan Fraksi Partai Demokrat, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sijunjung, Senin sore, di gedung dewan.
Pendapat itu disampaikan juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hendri Susanto, juru bicara Fraksi Partai Golongan Karya Sarikal, juru bicara Fraksi Partai Nasdem Efrinedi, juru bicara Fraksi Partai Amanat Nasional Aroni Basri, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Amlasta Boy, juru bicara Fraksi Perjuangan Indonesia Givo Aldino, juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan April Masal, Ketua Fraksi Gerindra Delfirman dan juru bicara Fraksi Partai Demokrat Bakri.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bambang Surya Irwan, dihadiri Bupati Yuswir Arifin Datuak Indo Marajo, Wakil Bupati Arrival Boy, Forkopimda, Sekdakab Zefnihan, pejabat teras Pemkab, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), wakil ketua dan anggota dewan serta camat se-Kabupaten Sijunjung.
Selain menyetujui RAPBD ditetapkan jadi Perda, kesembilan Fraksi DPRD juga menyampaikan berbagai masukan, saran dan harapan untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Sijunjung yang bermuara kepada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Saran dan harapan yang disampaikan, agar Pemkab Sijunjung mengoptimalkan langkah konkret pengelolaan anggaran berbasis kinerja dengan melakukan pelaksanaan money follows program yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan hasil yang diharapkan.
Selain itu fraksi DPRD minta serapan anggaran dimaksimalkan, pengerjaan program kegiatan lebih dipercepat.
Secara khusus fraksi DPRD meminta kepada Bupati Sijunjung agar menjalin komunikasi dan kordinasi dengan Gubernur Sumatera Barat terkait pembangunan infrastruktur yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi dalam kawasan teritorial Kabupaten Sijunjung.
Salah satunya jalan provinsi dari perbatasan Kabupaten Tanah Datar sampai ke kantor Bupati Sijunjung.
Dengan komunikasi yang baik antara bupati dan Gubernur Sumatera Barat, diharapkan proses pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Sijunjung dapat terlaksana di awal tahun 2020.
Penetapan RAPBD 2020 jadi Perda, ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan DPRD dengan Pemda oleh ketua DPRD Bambang Surya Irwan dan Bupati Yuswir Arifin setelah konsep nota persetujuan dibacakan Sekwan, Firdaus serta disetujui dewan dan kepala OPD yang mengikuti rapat paripurna.
Berita Terkait
Sijunjung wujudkan UHC, 99% masyarakat terlindungi program JKN
Rabu, 11 Desember 2024 12:44 Wib
Empat kabupaten di Sumatera Barat dilanda banjir dan banjir bandang
Minggu, 24 November 2024 4:36 Wib
PT Semen Padang kirim TRC dan bantuan untuk korban banjir Sumpur Kudus, Sijunjung
Kamis, 14 November 2024 20:11 Wib
Sejumlah desa di Sijunjung diterjang banjir bandang
Rabu, 13 November 2024 15:35 Wib
Pemprov Sumbar salurkan 2,8 ton beras untuk korban banjir bandang
Rabu, 13 November 2024 8:56 Wib
Sejumlah desa di Sijunjung diterjang banjir bandang
Selasa, 12 November 2024 15:06 Wib
3.379 AdHoc Bawaslu di Solok Raya dan Sijunjung Raya dilindungi BPJAMSOSTEK
Jumat, 8 November 2024 14:50 Wib
Jelang hari Pahlawan, PLN gelar "Fun Bike to Sikolek" Sijunjung
Senin, 4 November 2024 11:18 Wib