Padang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan empat remaja yang terdiri dari satu wanita dan tiga pria yang diduga akan melakukan perbuatan mesum di kawasan Jundul Rawang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang Sumatera Barat, Minggu dinihari.
Kepala Satpol PP Kota Padang Al Amin di Padang, Minggu mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar terkait aktivitas keempat remaja ini dan langsung menuju lokasi.
Sesampai di lokasi, lanjutnya masyarakat sekitar yang resah akibat perbuatan empat remaja ini langsung menyerahkan kepada pihak Satpol PP
“Untuk keamanannya ke empat remaja ini kita amankan ke Mako Satpol PP diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk di proses sesuai aturan yang berlaku" kata dia.
Selanjutnya pihaknya akan memanggil orang tua atau pihak keluarga empat remaja ini datang ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut, selain itu mereka nanti akan menjamin anaknya agar tidak melakukan hal yang sama.
Ia mengimbau kepada orang tua agar berperan aktif menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anak mereka sehingga tidak terjebak dalam pergaulan yang tidak baik yang dapat merugikan masa depan
Tujuh Pemandu karaoke diamankan
Satpol PP Kota Padang juga mengamankan tujuh pemandu karaoke berpakaian terbuka dalam razia yang digelar petugas penegak peraturan daerah dari Sabtu malam hingga Minggu dinihari.
Razia tersebut rutin dilakukan menyisir kafe, tempat karaoke berkedok karaoke keluarga, hotel melati dan lainnnya. Pada Minggu (17/119 dinihari petugas mengamankan enam wanita pemandu karaoke dari dua tempat yakni Witz Club Hotel Axana dan All Star.
“Ketujuh wanita tersebut langsung dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” kata dia.
Petugas yang tengah melakukan Patroli pengawasan terhadap tempat hiburan malam, mendapati dua lokasi tempat hiburan masih melakukan aktifitas di luar ketentuan. Kegiatan mereka tersebut telah melanggar Perda serta peraturan yang berlaku sehingga kita lakukan penertiban.
Ia juga mengimbau kepada pemilik tempat hiburan yang tidak memiliki izin segera mengurusnya karena sudah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yaitu mengenai tempat usaha yang tertuang dalam pasal 9.
Bagi pengusaha yang telah mengantongi izin jangan melakukan aktifitas yang melangar Perda No 5 Tahun 2012 tentang tanda Daftar Usaha Pasal 73 ayat 2 terkait patuh dan tutup tempat hiburan malam yaitu dibatasi hingga pukul 02. 00 WIB.
"Terkait hal ini, pemilik usaha akan kita panggil untuk dimintai keterangan, kami akan terus melakukan pengawasan setiap harinya" katanya
Berita Terkait
Seorang remaja jadi korban kebakaran di Lasi Agam
Jumat, 12 April 2024 17:43 Wib
Polres Agam tangkap dua remaja sedang main judi
Sabtu, 30 Maret 2024 16:35 Wib
Polres Agam tangkap dua remaja bawa narkotika
Rabu, 27 Maret 2024 18:25 Wib
Gubernur Mahyeldi Ingatkan Peran Penting Pendidikan bagi Masa Depan Anak dan Remaja
Jumat, 15 Maret 2024 8:37 Wib
Dokter paparkan faktor-faktor risiko osteosarkoma pada remaja
Kamis, 29 Februari 2024 20:31 Wib
Tim SAR Gabungan evakuasi jasad remaja dari jurang Ngarai Sianok Bukittinggi
Selasa, 6 Februari 2024 16:23 Wib
Wako Padang Minta Generasi Muda Hindari Tawuran, Narkoba dan Kenakalan Remaja
Senin, 29 Januari 2024 21:27 Wib
Remaja masjid di Agam galang dana puluhan juta bagi warga Palestina
Kamis, 4 Januari 2024 14:55 Wib