
83.523 Warga Tanahdatar Belum Rekam Data e-KTP

Batusangkar, (Antara) - Sebanyak 83.523 orang warga Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, belum melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). "Menurut data penduduk yang telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, terdapat sebanyak 83.523 orang wajib KTP di Tanahdatar yang belum melakukan perekaman data," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Azwar Rabain didampingi Sekretaris Edisusanto di Batusangkar, Rabu. Azwar menyebutkan, untuk melakukan perekaman data e-KTP terhadap warga tersebut pihaknya telah menurunkan tim yang sudah bekerja sejak 25 Maret 2013. Tim perekaman data ini akan turun ke nagari selama sebulan sampai 25 April 2013. "Tim akan turun ke 75 nagari di Kabupaten Tanahdatar dan melakukan penyisiran data wajib KTP dimaksud dengan melakukan konfirmasi langsung kepada masyarakat melalui wali jorong atau wali nagari," katanya. Ia mengimbau masyarakat yang belum melakukan perekaman data agar datang ke kantor Camat masing-masing. Masa berlaku KTP lama hanya sampai 31 Desember 2013. Ia menjelaskan jumlah warga Tanahdatar yang wajib memiliki KTP elektronik adalah sebanyak 265.545 orang. "Program KTP elektronik merupakan program nasional yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Kita komitmen menyukseskan program ini dan jangan sampai gagal sehingga dapat mencoreng nama daerah," katanya. Dalam menyukseskan program KTP elektronik, tambahnya, pemerintah daerah telah beberapa kali melakukan bimbingan teknis kepada instansi terkait seperti camat dan staf yang akan menjadi operator KTP elektronik. Kegiatan yang telah dilakukan adalah menyiapkan anggaran di setiap kecamatan, pembuatan database kependudukan yang akurat, meningkatkan daya listrik di kecamatan, desain ruangan pelayanan yang nyaman dan aman. Juga penyusunan jadwal pelayanan yang termuat dalam surat panggilan, dan melakukan instalasi alat pendukung yang berisi surat panggilan, absensi, surat pengambilan dan laporan. "Sukses pelaksanaan KTP elektronik ini sangat penting bagi pembangunan nasional dan daerah. Untuk itu data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan akan terlaksana dengan baik jika ada kerja sama yang baik antara seluruh komponen pelaksana KTP Elektronik," terangnya. Ia menyebutkan, KTP elektronik merupakan penggabungan biodata dan biometrik pertama di dunia. Apabila Indonesia sukses melakukannya, maka telah membuat sejarah dalam perkembangan teknologi penerapan KTP elektronik. Penerapan KTP elektronik dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden No.26 Tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis NIK secara nasional dan telah diubah dengan Peraturan Presiden No.35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 26 Tahun 2009. KTP elektronik yang berbasis NIK nasional, memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi jati diri seseorang, dan rekaman elektronik berisi biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan. Penerapan KTP elektronik ini dimaksudkan untuk digunakan sebagai identitas jati diri seseorang yang bersifat tunggal senantiasa dapat dikembangkan multifungsi untuk mempermudah penduduk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah maupun swasta karena tidak lagi memerlukan KTP setempat. (*/fan/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
