Medan (ANTARA) - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan pembunuh dua aktivis lingkungan, Maraden Sianipar (55) dan Maratua P Siregar (42), di Kabupaten Labuhanbatu, diancam hukuman mati.
"Selain itu, pelaku pembunuhan juga diancam penjara seumur hidup karena menghilangkan nyawa orang lain , sesuai dengan ketentuan Pasal 340 subsider 338 junto 55,56 KUH Pidana," kata Agus, dii Mapolda Sumut, Jumat (9/11).
Ia menyebutkan, kedua tersangka pembunuh itu, VS (49), warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dan SH (55), warga Dusun VI Sei Siali, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Kedua tersangka itu, diamankan dari rumah mereka masing-masing, Selasa (5/11) sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Kapolda.
Agus mengatakan, satu orang lagi otak tersangka pembunuhan, WP ternyata adalah pemilik perusahaan perkebunan PT Sei Ali Berombang/Koperasi Serba Amelia, yang diringkus petugas kepolisian Kamis (7/11) sekira pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolda, tersangka menyuruh para eksekutor (VS dan SH) menghabisi nyawa kedua aktivis yang mayatnya ditemukan di areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia tersebut karena dendam terkait konflik lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Tersangka pembunuhan memukul korban menggunakan kayu sepanjang satu meter dan memasukkan mayat Maraden Sianipar dan Martua Siregar ke parit perkebunan.
"Sedangkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Joshua Situmorang (20), Rikky (20) dan Hendrik Simorangkir (38) masih buron, dan dalam pengejaran aparat kepolisian," kata jenderal polisi berbintang dua itu.
Sebelumnya, dua wartawan korban pembunuhan bernama Maraden Sianipar (55), warga Jalan Gajah Mada, Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara dan Maratua Parasian Siregar (42), warga Desa Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditemukan tewas dengan kondisi tubuh memprihatinkan di selokan areal perkebunan kelapa sawit PT SAB/KSU Amelia.
Korban tewas akibat luka sabetan senjata tajam di kepala, badan, lengan, punggung, dada dan bagian perut. Korban Maraden Sianipar ditemukan, Rabu (30/10) sekitar pukul 16.00 WIB, sedangkan rekannya Maratua Siregar ditemukan Kamis (31/10) sekitar pukul 10.30 WIB.
Berita Terkait
KAI Sumut evakuasi KA Putri Deli dan tuntut truk terobos perlintasan
Rabu, 20 Maret 2024 8:20 Wib
Polresta Bukittinggi ungkap peredaran 25 kilogram Ganja asal Panyabungan Sumut
Kamis, 14 Maret 2024 14:57 Wib
Akses jalan Pasaman Barat menuju Sumut telah bisa dilalui kendaraan
Sabtu, 4 November 2023 8:36 Wib
Akses jalan provinsi Pasaman Barat-Sumut terputus akibat longsor
Sabtu, 4 November 2023 5:02 Wib
Mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin meninggal dunia
Rabu, 18 Oktober 2023 10:21 Wib
Program pemutihan pajak kendaran di Sumut
Rabu, 11 Oktober 2023 11:30 Wib
Enam atlet sepatu roda Sumbar lulus BK PON Aceh-Sumut
Senin, 21 Agustus 2023 15:28 Wib
Sidang putusan kasus narkotika di Sumut
Senin, 29 Mei 2023 20:26 Wib