Ahmad Sahroni minta pelaku mutilasi di Padang Pariaman dihukum mati

id Ahmad Sahroni ,Wakil Ketua Komisi III ,DPR RI ,Kasus mutilasi,mutilasi di Padang Pariaman,padang pariaman,sumbar

Ahmad Sahroni minta pelaku mutilasi di Padang Pariaman dihukum mati

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum (APH) menjerat seorang pelaku pembunuhan dan mutilasi di Padang Pariaman yang berinisial SJ alias Wanda (W) dengan hukuman mati.

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin, Sahroni menilai kasus pembunuhan oleh SJ bukan sekadar pembunuhan biasa, melainkan tindakan yang mengarah pada sifat psikopat.

"Ini bukan pembunuhan spontan. Ada pemotongan tubuh, ada pembuangan jenazah ke sungai. Semuanya mengarah pada tindakan yang direncanakan. Apalagi, pelaku mengaku punya motif utang piutang dengan korban," katanya.

Maka dari itu, Sahroni meminta APH untuk menjerat tersangka SJ dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Saya minta aparat penegak hukum tak ragu-ragu menuntut hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucapnya.

Lebih lanjut Sahroni selaku wakil ketua dari komisi DPR RI yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan itu meminta APH memastikan bahwa negara tegas menindak kejahatan ekstrem guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

"Tidak ada tempat untuk kompromi dalam kasus seperti ini. Penegak hukum tidak boleh ragu, apalagi lunak. Tunjukkan bahwa aparat penegak hukum akan menjaga keamanan masyarakat dan punya keberanian untuk bersikap keras terhadap pelaku kekejaman ekstrem semacam ini," katanya.

Sebelumnya, Polres Padang Pariaman menetapkan SJ alias Wanda (W) sebagai tersangka pada kasus pembunuhan dan mutilasi seorang perempuan berinisial SA yang tubuhnya ditemukan hanyut di Sungai Batang Anai pada hari Selasa (17/6).

Kasatreskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy mengatakan bahwa penetapan SJ sebagai tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan penyidikan dengan menemukan sejumlah alat bukti yang memberatkan pelaku.

Meskipun SJ telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian masih meminta keterangan dari sejumlah saksi guna menggali kasus itu lebih dalam dan menemukan barang bukti baru atas tindak kejahatan pelaku.

Iptu Reggy juga menyampaikan terkait dugaan motif pelaku yang tega menghabisi nyawa SA dan memotong tubuhnya hingga beberapa bagian serta membuangnya ke sungai pada hari Minggu (15/6).

"Diduga sementara karena kasus utang piutang. Namun, kalau ada informasi terbaru kami sampaikan kembali," ujarnya.

Meskipun dari pengakuan tersangka motif pelaku karena utang piutang, tetapi aparat kepolisian setempat masih mengembangkan kasus dengan memeriksa sejumlah saksi.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.