Jakarta, (Antara) - Anggota DPR Komisi II asal fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono menyatakan bahwa Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang mengurus sertifikat Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. "Sertifikat itu kan menpora yang mengurus, bukan saya," ungkap Ignatius setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa. Menpora saat proyek Hambalang berlangsung pada 2010 adalah Andi Alfian Mallarangeng yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Hambalang dengan nilai total anggaran mencapai Rp2,5 triliun tersebut. "Sudah pernah saya jelaskan bahwa saya menelepon Pak Managam, tapi belum selesai, nanti bila sudah selesai diberitahu, itu saja," tambah Ignaatius. Managam adalah Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional Managam Manurung. Ignatius juga mengaku tidak mengetahui apakah ada biaya tambahan yang diberikan ke BPN atau pun koordinasi dengan Bupati Bogor terkait pengurusan sertifikat tersebut. "Tidak tahulah, bukan saya yang mengurus, saya hanya dimintai tolong oleh Anas dan Nazaruddin untuk menanyakan ke BPN tentang tanah Menpora," ungkap Ignatius. Permintaan tolong oleh Anas Urbaningrum yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR dan Nazaruddin yang masih menjabat sebagai Bendahara Umum Demokrat tersebut menurut Ignatius hanya satu kali saja. Ignatius juga mengaku tidak menerima uang atas jasanya menanyakan sertifikat Hambalang itu. Sebelumnya pada pemeriksaaan November 2012 di KPK, Ignatius menjelaskan bahwa ia hanya menyampaikan surat keputusan Hak Guna Pakai tanah Hambalang dari Sekretaris Utama BPN Managam Manurung kepada Anas Urbaningrum dan mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Ignatius juga mengatakan bahwa Anas Urbaningrum meminta dirinya untuk mengambil sertifikat tanah milik Kemenpora di BPN. "Saya diundang Ketua Fraksi (Anas), ditanya apakah di Komisi II dan pasangan kerjanya BPN? Betul, baru dimintai tolong untuk menanyakan masalah tanah Kemenpora yang belum selesai prosesnya itu saja," katanya pada November 2012. Menurut hasil audit BPK, Kepala BPN menerbitkan surat keputusan pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga atas tanah seluas 312.448 meter persegi di Desa Hambalang. Padahal, persyaratan berupa surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu. Dalam kasus ini Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf a adalah mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya; sedangkan pasal 12 huruf b menyebutkan hadiah tersebut sebagai akibat karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar. Penerimaan hadiah yang disangkakan kepada Anas menurut KPK berupa mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR dari 2009 dan diberi plat B 15 AUD. (*/jno)
Berita Terkait
Menpora: Indonesia pastikan runner-up SEA Games 2025
Sabtu, 20 Desember 2025 13:34 Wib
Menpora ingin peringatan HSP perkuat nilai patriotik kalangan muda
Senin, 27 Oktober 2025 15:51 Wib
Erick Thohir ucapkan terima kasih atas kontribusi Patrick Kluivert
Kamis, 16 Oktober 2025 13:56 Wib
Menpora: Jumlah penonton MotoGP Mandalika tembus 142 ribu orang
Minggu, 5 Oktober 2025 18:34 Wib
Dampak positif Pencabutan Permenpora, termasuk untuk Sumbar
Sabtu, 27 September 2025 2:20 Wib
Presiden FIFA tidak masalah Erick Thohir rangkap jabatan
Kamis, 25 September 2025 4:38 Wib
Erick Thohir ungkap alasan tetap menjabat Ketua umum PSSI
Selasa, 23 September 2025 18:28 Wib
Dito Ariotedjo merasa lega digantikan oleh menpora baru Erick Thohir
Kamis, 18 September 2025 14:39 Wib
