Sekwan: Paripurna pandangan umum Ranperda APBD Pesisir Selatan belum digelar

id Hendrajoni

Sekwan: Paripurna pandangan umum Ranperda APBD Pesisir Selatan belum digelar

Bupati Hendrajoni dan jajaran bersama dengan pimpinan DPRD Pesisir Selatan usai penyampaian nota keuangan rancangan APBD 2020. (ist)

Painan, (ANTARA) - Sekretaris DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Jarizal menegaskan bahwa rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota keuangan Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten setempat 2020 belum digelar.

"Saya memastikan bahwa rapat paripurna pandangan umum fraksi belum digelar," kata Jarizal di Painan, Rabu (23/10).

Kendati demikian tambahnya, pada Senin (21/10) memang Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni menyampaikan nota keuangan Ranperda APBD 2020 dalam rapat paripurna DPRD.

"Pada kesempatan tersebut Bupati Hendrajoni sekaligus menyampaikan bahwa ia berhalangan hadir pada rapat pandangan fraksi karena ada kegiatan di Jakarta dan ia menyebutkan akan menunjuk pejabat untuk mewakili," imbuhnya.

Menyikapi pernyataan bupati, usai gelaran kegiatan anggota DPRD menggelar rapat internal, terkait dilaksanakan atau tidaknya rapat paripurna pandangan fraksi pada Selasa (22/10).

Berikutnya pada Selasa anggota DPRD kembali menggelar rapat internal dan hasilnya rapat paripurna pandangan fraksi diagendakan ulang.

Sebelumnya polemik ketidakhadiran Bupati Hendrajoni pada rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar rancangan APBD menjadi perbincangan hangat bagi sebagian masyarakat di Pesisir Selatan.

Di beberapa media massa disebutkan Bupati Hendrajoni mengutus Sekretaris Daerah Kabupaten setempat, Erizon mewakili dirinya pada rapat pandangan fraksi namun ditolak oleh salah satu anggota dewan.

Alasan penolakan tersebut, seperti yang diberitakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan jika bupati berhalangan hadir dalam rapat paripurna maka harus mendelegasikannya pada wakil bupati, bukan sekretaris daerah.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Erizon menyebutkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018 tidak ada, namun bisa saja yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Hanya saja pada undang-undang itu tidak ada pasal yang melarang bupati menugaskan sekretaris daerah menghadiri rapat paripurna DPRD

sepanjang paripurna tidak mengambil keputusan.

Selain itu dia juga meluruskan bahwa kebijakan bupati mendelegasikan pejabat lain pada rapat paripurna tidak bermaksud merendahkan marwah DPRD, malah sebaliknya untuk menghargai.

Buktinya, dalam rapat paripurna penyampaian nota keuangan Ranperda APBD 2020 bupati sudah memohon izin tidak hadir pada paripurna penyampaian pandangan fraksi karena pada hari yang sama harus ke Jakarta untuk menghadiri rapat finalisasi masterplan pengembangan KEK Bukit Ameh, Mandeh di Kementerian Pariwisata.

Tidak hanya itu secara administrasi juga diikuti dengan pengiriman surat resmi kepada ketua DPRD yang menyebutkan kehadirannya kuasakan kepada dirinya.

Sebelumnya, ungkapnya, hal tersebut juga pernah dilakukan dan waktu itu tidak masalah dan rapat dilaksanakan dengan lancar. (*)