Padang (ANTARA) - Wali Kota Padang Mahyeldi mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta seluruh unsur di Pemerintah setempat Kota Padang tidak melakukan pungutan liar usai tertangkapnya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bapenda Kota Padang oleh Polres atas dugaan melakukan pungli.
"Jangan ada lagi kejadian yang sama terulang," kata dia di Padang, Minggu.
Menurutnya selama ini Pemerintah Kota Padang sudah melakukan pengawasan, memberikan peringatan dan seluruh Kepala SKPD juga telah melakukan hal yang sama mencegah adanya praktik pungli.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat jika sekiranya akan melakukan transaksi dengan jajaran Pemkot Padang harus ada bukti kuitansi, untuk mengantisipasi terjadinya pungli. contoh pungli
"Jika ada pegawai yang tidak mau memberikan kuitansi berarti ada indikasi pungli atau penyimpangan," ujarnya.
Ia berharap kepada seluruh masyarakat dan semua pihak supaya bekerja sama dalam meminimalkan perilaku dan tindakan korupsi di Kota Padang.
Baca juga: Oknum ASN Padang Terjaring OTT Terkait Pungli Pengurusan BPHTB
Baca juga: Ombudsman : Bapenda Padang harus evaluasi sistem pelayanan cegah pungli
Terkait ASN Bapenda Padang yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan menerima pungutan liar untuk pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) ia menyerahkan sepenuhnya untuk diproses secara hukum.
"Terkait oknum ASN tersebut kita menghormati proses hukum yang berjalan sesuai aturan yang ada dan untuk statusnya kita akan lihat perkembangannya nanti," sambung dia.
Ia memastikan Pemerintah Kota Padang serius dan sungguh-sungguh dalam memberantas korupsi, apa lagi yang berkaitan dengan peristiwa OTT," kata Mahyeldi.
Selain itu ia juga mengatakan salah satu upaya Pemko Padang untuk pemberantasan korupsi ialah membentuk tim satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) yang dibentuk dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), jaringan Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.
"Maka dari itu, peristiwa ini harus diproses sesuai aturan, proses hukum tetap berjalan dengan sebaik-baiknya," sambung dia.
Sebelumnya seorang Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Bapenda Kota Padang JN terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan menerima pungutan liar untuk pengurusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Tri Himawan.
Tidak hanya itu, petugas juga menahan serta menetapkan satu tersangka lainnya yakni IZ (63) kalangan swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Yulmar mengungkapkan kedua orang itu dijerat OTT pada Jumat (18/10) di depan Kantor Bapenda kawasan Jalan M Yamin Padang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Mereka diciduk saat melakukan transaksi suap untuk pengurusan Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB).
Dari kasus itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp33.590.000, dokumen pengurusan BPHTB, mobil Fortuner milik tersangka, dan lainnya.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Padang dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum.
Baca juga: Polisi: Kasus Pungli BPHTB Padang Diintai Sebulan
Berita Terkait
KPU Padang Panjang Sosialisasikan Pilkada November 2024
Jumat, 29 Maret 2024 4:15 Wib
Petani terdampak erupsi Marapi terima Bansos Pemkot Padang Panjang
Jumat, 29 Maret 2024 4:13 Wib
Penjualan kue kering di Pasar Jatinegara Jakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:24 Wib
KPU minta MK tolak gugatan atas hasil pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 16:21 Wib
Unjuk rasa tuntut pembayaran THR di Yogyakarta
Kamis, 28 Maret 2024 16:18 Wib
Manajemen usulkan dua stadion jadi kandang Semen Padang FC
Kamis, 28 Maret 2024 15:47 Wib
Dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi di Bekasi
Kamis, 28 Maret 2024 14:24 Wib
Paket Ramadhan untuk petugas kebersihan di Banda Aceh
Kamis, 28 Maret 2024 13:55 Wib