Logo Header Antaranews Sumbar

Sumbar Terapkan Mutu Air

Jumat, 12 Oktober 2012 21:03 WIB
Image Print

Padang, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerapkan aturan baku mutu air sebagai satu upaya menjaga mutu air Danau Maninjau dan Singkarak dari dampak bangunan liar dan keramba ikan yang belakangan ini sudah tidak terkendai di dua danau tersebut. Upaya ini sebagai penerapan Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 24 tahun 2010 tentang baku mutu air danau dan telaga di daerah ini, katanya di Padang, Jumat. Selain itu, juga diterapkan baku mutu limbah cair dari kegiatan-kegiatan yang berkontribusi mencemarkan Danau Maninjau dan Danau Singkarak. Sebelumnya, juga telah diterapkan sejumlah aturan terkait dengan baku mutu air danau dan telaga di Sumbar yakni Peraturan Gubernur Nomor 26 tahun 2001 tentang penetapan baku mutu limbah cair bagi kegiatan hotel, termasuk yang didirikan dipinggiran dana dan telaga. Kemudian, Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2008 tentangpenetapan kriteria mutu air sungai di Sumbar dan Peraturan Gubernur Nomor 40 tahun 2008 tentangklarifikasi mutu air sungai Batang Agam, Batang Pangian dan Batang Lembang yang muara berada di danau. Lebih lanjut, ia menjelaskan, upaya lain dalam menjaga mutu air Danau Maninjau dan Singkarak adalah, meningkatkan kepedulian dan peranserta masyarakat selingkar danau terhadap kondisi dan danmpak lingkungan di sekitarnya. Lalu menerapkan sistim pendamping pada setiap kegiatan pengelolaan lingkungan, sosialisasi dan pembinaan perubahan prilaku masyarakat dalam menangani sampah, stimulan sarana prasarana kebersihan, keindahan dan ketertiban (K3). Kemudian, pelatihan dan penerapan teknologi pengomposan berbasis masyarakat, pengembangan teknologi pengolahan ikan danau pascapanen serta penerapan pengolahan air limbah (IPAL). Selanjutnya, pembentukan Badan Pengelola (BP) Danau Singkatak dan Maninjau yang bersifat terpadu, dengan tujuan menjaga ekosistim agar selalu terjaga kelestarian dan tidak tercemar. Selain itu, penegakan hukum melalui penguatan sistim dan mekanisme hukum di tingkat nagari (kelurahan), sehingga bangunan liar dan keramba ikan tidak lagi mencemari kualitas air Danau Maninjau dan Singkarak. Upaya lain, mengeluarkan Surat Edaran Gubenur tentang penertiban bangunan liar dan penertiban izin pemanfaatan lahan sempadan Danau Maninjau dan Singkarak, demikian Prayitno. (*/wij)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026