Logo Header Antaranews Sumbar

Perintahkan Menkumham, Presiden minta DPR tunda pengesahan RUU KUHP

Jumat, 20 September 2019 16:01 WIB
Image Print
Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat (20/9/2019). (Bayu Prasetyo)

Bogor, (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta DPR RI untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) untuk mendalami kembali sejumlah materi pasal dalam peraturan tersebut.

"Untuk itu saya perintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, pada Jumat.

Presiden menilai terdapat sekitar 14 pasal yang harus ditinjau ulang. Jokowi berharap pengesahan RUU KUHP itu dilakukan oleh DPR pada perioe 2019-2024.

Baca juga: Telah diatur UU Kesehatan, ICJR dan PKBI tolak pasal aborsi masuk RKUHP

Kepala Negara juga meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menambah masukan dan mengumpulkan usulan dari masyarakat.

"Saya perintahkan Menteri Hukum dan HAM kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," ujar Presiden.

Sebelumnya Panitia Khusus (Pansus) RUU KUHP telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut pada Minggu (15/9), dan tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya.

Sejumlah pasal yang kontroversial antara lain pasal penghinaan presiden, pasal aborsi, terkait makna zina atau persetubuhan diluar pernikahan, dan pasal pencabulan sesama jenis. (*)

Baca juga: PKS Dukung Larangan LGBT Dalam RUU KUHP



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026