Jakarta, (ANTARA) - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) menolak rumusan pasal terkait dengan penguguran kandungan atau aborsi masuk dalam RKUHP karena larangan aborsi telah diatur dalam UU Kesehatan.
Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan secara progresif mengatur tentang aborsi dan kondisi yang memperbolehkan aborsi dilakukan.
Baca juga: Polisi bongkar praktik aborsi di Klinik Aditama
Di antaranya apabila pada kehamilan terdapat indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan atau kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis korban perkosaan.
"Dalam Pasal 77 UU Kesehatan juga telah dinyatakan bahwa Pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab," kata Maidina.
UU Kesehatan juga telah mengatur ketentuan pidana aborsi yang dilakukan di luar pengecualian yang diatur.
Baca juga: Dinkes pastikan Klinik Tambun digerebek polisi karena jalankan praktik aborsi tak kantongi izin resmi
ICJR dan PKBI mengkritisi masuknya pasal-pasal aborsi dalam RKUHP selain hanya menyalin konsep KUHP sekarang, padahal UU Kesehatan saat ini merupakan salah satu momentum kunci pengaturan tentang aborsi di Indonesia.
"Aspek kesehatan merupakan pertimbangan pertama terkait dengan praktik aborsi. Aborsi boleh dilakukan dengan pengecualian, dan UU Kesehatan juga mengatur pemidanaannya," ucap Maidina.
Pasal dalam RKUHP pun dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan karena memuat setiap perempuan yang mengugurkan kandungan dapat dipidana, sedangkan tidak untuk dokter yang melakukan penguguran kandungan atas indikasi medis dan untuk korban perkosaan. (*)
Baca juga: MUI : penerapan praktik aborsi legal mesti selektif
Baca juga: KPPPA nilai aborsi langgar hak anak meskipun undang-undang memberikan pengecualian
Baca juga: Pemerintah siapkan layanan aborsi yang sesuai peraturan perundang-undangan
Berita Terkait
Gibran akan dorong RUU Masyarakat Adat ciptakan masyarakat berkeadilan
Minggu, 21 Januari 2024 20:50 Wib
Menteri Teten: RUU Perkoperasian perlu segera disahkan untuk perbaiki ekosistem koperasi
Rabu, 25 Oktober 2023 18:41 Wib
Rapat Paripurna RUU Kesehatan digelar Selasa siang
Senin, 10 Juli 2023 19:52 Wib
Mukti Fajar jelaskan RUU KY ingin kembalikan amanah awal
Rabu, 17 Mei 2023 4:37 Wib
Anggota DPR jelaskan urgensi RUU Perampasan Aset
Minggu, 14 Mei 2023 5:05 Wib
Wamenkumham: RUU Perampasan Aset bisa rampas tanpa putusan pidana
Rabu, 10 Mei 2023 17:47 Wib
Pj Wako payakumbuh dan Bupati 50 Kota sambut peserta aksi simpatik stop pembahasan RUU Kesehatan
Selasa, 9 Mei 2023 16:24 Wib
Legislator yakini tidak semua pasal RUU Kesehatan bermasalah
Senin, 8 Mei 2023 17:30 Wib