
Izin belum lengkap, Solok Selatan minta Pemprov tertibkan tambang di Pinti Kayu

Padang Aro (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar menertibkan tambang di Pinti Kayu, Nagari Pakan Rabaa Timur yang diduga belum memiliki izin lengkap.
Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi di Padang Aro, Rabu, mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan bersama Wali Nagari Pinti Kayu serta Tim Penyusun Pengelola dan Pengawas Pertambangan (TP4). Hasil dari tinjauan ke lapangan, perusahaan tambang yang beroperasi adalah PT Solok Megah Perkasa dan belum ada yang melihat izinnya.
"Kami sudah menyurati Gubernur Sumbar juga Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi agar menertibkan aktivitas pertambangan yang belum memiliki izin lengkap dengan melibatkan pemerintah Kabupaten," katanya yang didampingi kepala Seksi Pengawasan Perizinan Abdul Reda dan Kasi ESDM Afriyon Soni.
Dia menjelaskan penambangan emas PT Solok Megah Perkasa berlokasi di sungai Anduriang Jorong Sopan Salak yang berbatasan dengan Kecamatan Sangir, dengan perkiraan jarak dari kantor Wali Nagari Pakan Rabaa Timur ke lokasi sekitar sembilan jam jalan kaki.
Sesuai kewenangan, katanya, Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas ESDM berhak menetapkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Sedangkan kewenangan Kabupaten adalah memberikan rekomendasi WIUP dan pembahasan UKL-UPL serta Andal kepada perusahaan pemohon.
"PT Solok Megah Perkasa setahu kami belum pernah mengurus UKL-UPL dan Andal baik di kabupaten maupun provinsi," ujarnya.
Dia mengatakan, pihak nagari sudah membentuk Pengurus TP4 yang dikukuhkan melalui surat keputusan wali nagari.
Tugas pokok dan fungsi dari TP4 adalah untuk melaksanakan pemantauan, mengkoordinir serta membuat kerja sama (MoU) antara Pemerintahan Nagari dengan Pihak Perusahaan yang melaksanakan aktivitas penambangan di wilayah Nagari Pakan Rabaa Timur
Hasil komunikasi Pemkab dengan ketua TP4 yaitu Endrizal, PT. Solok Megah Perkasa pada saat ini sedang melakukan aktivitas persiapan penambangan dan telah masuk beberapa kendaraan dan alat berat ke lokasi seperti loader sebanyak tiga unit, eksavator sebanyak tiga unit dan kendaraan mobil tipe R fuso sebanyak empat unit.
Sedangkan pihak perusahaan belum melaksanakan akad kerjasama (MoU) dengan pemerintahan nagari sebagaimana yang biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sebelumnya.
"Kami juga belum melihat dokumen-dokumen perizinan PT Solok Megah Perkasa tersebut, apakah telah mengantongi izin masuk kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau belum," ujarnya.
PT Solok Mega Perkasa, katanya, melakukan penambangan timah dan mulai beraktivitas sekitar Maret 2019 dan sampai saat ini masih tahap persiapan penambangan seperti pembuatan rumah tempat karyawan.
Sedangkan penganggutan peralatan alat berat akad kerja sama (MoU) dengan pemerintahan nagari belum terlaksana dan semua dokumen perizinan belum ada di kantor Walina Nagari Pakan Rabaa Timur.
Kepala Dinas ESDM Sumbar Harry Martinus saat dihubungi, mengatakan, saat ini PT Solok Megah Perkasa sudah memiliki izin kecuali izin memasuki kawasan hutan.
"Kami sudah meminta kelengkapannya tetapi sampai saat ini belum dipenuhi," katanya.
Untuk UKL-UPL, katanya, sudah keluar saat perusahaan itu bernama PT XXX yang sekarang berganti nama menjadi PT Solok Megah Perkasa.
Sedangkan kepala UPT Kehutanan Provinsi untuk Solok Selatan mengatakan PT Solok Megah Perkasa memang belum memiliki izin pinjam pakai hutan.
"Selama izin itu belum keluar seharusnya belum boleh ada aktivitas di lokasi tersebut," katanya.
Pewarta: Erik Ifansya Akbar
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
