Status ASN pegawai KPK, Menpan RB: masih butuh dua tahun

id Menpan syafruddin,Ruu KPK,Revisi RUU KPK,Kpk,Asn,revisi uu kpk,komisi antirasuah,pimpinan kok,penyadapan,pelemahan kpk

Status ASN pegawai KPK, Menpan RB:  masih butuh dua tahun

Menpan dan Reformasi Birokrasi (RB) Syafruddin memberi hormat kepada pimpinan sidang saat tiba untuk mengikuti Rapat Paripurna DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri 80 anggota DPR. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Tinggal kita implementasikan, tapi kan masih panjang, ada jeda waktu dua tahun (untuk implementasi ke dalam peraturan pemerintah)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam revisi UU KPK yang telah disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang, tinggal diimplementasikan.

"Tinggal kita implementasikan, tapi kan masih panjang, ada jeda waktu dua tahun (untuk implementasi ke dalam peraturan pemerintah)," kata Menpan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menpan mengatakan saat ini 70 persen pegawai KPK sudah aparatur sipil negara (ASN). Bagi yang belum, akan ditetapkan melalui mekanisme afirmasi.

Dia mengatakan penetapan pegawai KPK sebagai ASN dengan harapan setelah pensiun pegawai KPK menerima uang pensiun sehingga seluruh pegawai yang bekerja untuk negara memiliki harapan hidup di masa tua.

Pengaturan pegawai KPK sebagai ASN tercantum dalam pasal 24 Revisi UU KPK yang telah disetujui DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

Dalam pasal tersebut disebutkan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi Pegawai ASN sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, ketentuan tata cara pengangkatan pegawai KPK dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.