Deklarasi "Stop perkawinan anak" untuk lindungi hak-hak anak dari eksploitasi dan kekerasan

id perkawinan

Deklarasi "Stop perkawinan anak" untuk lindungi hak-hak anak dari eksploitasi dan kekerasan

Perkawinan Anak

Gerakan 'Stop Perkawinan Anak' ini merupakan progam untuk melidungi anak agar tidak menjadi korban pernikahan dini
Sukabumi, (Antaranews Sumbar) - Deklarasi "Stop Perkawinan Anak" oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ditujukan untuk melindungi hak-hak anak dari ancaman eksploitasi dan kekerasan.

"Gerakan 'Stop Perkawinan Anak' ini merupakan progam untuk melidungi anak agar tidak menjadi korban pernikahan dini," kata Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono di Sukabumi, Kamis.

Dia menjelaskan gerakan tersebut juga mendapatkan dukungan dari berbagai instansi, seperti DPR RI, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Ia mengatakan perkawinan anak merupakan salah satu bentuk kejahatan, kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi terhadap anak, serta pelanggaran terhadap hak-haknya.

Seharusnya, tambahnya anak bisa mendapatkan masa kanak-kanaknya dengan bermain, belajar, dan mengembangkan kepribadiannya hingga dewasa dan siap menikah pada usia yang tepat.

Selain itu, kata dia, anak pun harus menikmati kualitas hidupnya yang baik dan sehat, serta mendapatkan hak tumbuh dan berkembang sesuai usianya.

Jangan sampai usianya yang masih dini, ujarnya harus menikah dan menjalani kehidupan berumah tangga.

"Progam kami ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah tetapi harus didukung oleh masyarakat, dunia usaha, dan lain-lain," katanya.

Adjo menerangkan pernikahan pada usia dini rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, penelantaran anak, kesulitan ekonomi dan bisa meningkatkan angka kematian ibu saat melahirkan dan kematian bayi saat dilahirkan.

Ketua P2TP2A Kota Sukabumi Elis Nurbaiti menyebutkan perkawinan anak merupakan salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak dan tentunya melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di Kabupaten Sukabumi cukup tinggi angka kekerasan terhadap anak, sehingga salah satu upaya menekannya, yakni melindungi anak dari perkawinan usia dini.

"Orang tua sangat berperan terhadap tumbuh kembang anak dan harus menjaga masa depannya serta pergaulannya. Jangan sampai di usia yang belia harus sudah menjalani biduk rumah tangga," tambahnya.(*)