Bandar togel daring di Pariaman dibekuk saat transaksi

id togel daring,bandar togel,pariaman

Bandar togel daring di Pariaman dibekuk saat transaksi

Anggota Polsek Pariaman, Polres Pariaman, Sumbar sedang menghitung uang hasil penjualan judi togel dan melihat percakapan di gawai NL yang merupakan pelaku bandar judi togel di Desa Tungkal Selatan, Pariaman Utara, Senin Malam. (ANTARA/HO-Polres Pariaman)

Pariaman (ANTARA) - Kepolisian Sektor Kota Pariaman, Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat menangkap bandar judi togel daring NL (51) di Kecamatan Pariaman Utara pada Senin (18/1) sekitar pukul 22.00 WIB yang beroperasi sejak delapan bulan lalu.

"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di Desa Tungkal Selatan, Pariaman Utara sering terjadi perkara perjudian yaitu jual beli togel," kata Kapolsek Kota Pariaman AKP Irwandi melalui Panit I Reskrim Polsek Kota Pariaman Ipda Rinto Alwi di Pariaman, Senin malam.

Ia mengatakan berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Kota Pariaman mendatangi rumah yang juga difungsikan sebagai warung oleh pelaku.

Pada saat tersebut, lanjutnya pihaknya menemukan pelaku sedang melakukan transaksi penjualan judi togel sehingga langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

"Pada saat penggeledahan kami menemukan sejumlah barang bukti," katanya.

Ia menyebutkan adapun barang bukti tersebut yaitu di antaranya uang tunai ratusan ribu rupiah, telepon genggam, dan gawai.

"Di dalam Hp ada percakapan terkait pesanan dari masyarakat," ujarnya.

Ia menyampaikan dari pemeriksaan diketahui pelaku tersebut menyetor uang dari penjualan judi togel ke Hongkong.

Saat ini kepolisian setempat masih mendalami terkait adanya pihak lainnya baik yang menjadi kaki tangan NL dalam penjual judi togel serta dugaan bandar lainnya.

Ia menyebutkan pasal yang diterapkan pada pelaku bandar jual beli togel tersebut yaitu 303 jo 303 bis dengan ancaman enam tahun penjara.