Padang bidik pendapatan Rp1,6 miliar dari retribusi menara

id retribusi menara telekomunikasi

Padang bidik pendapatan Rp1,6 miliar dari retribusi menara

Pekerja membersihkan salah satu tower di Padang (Antara Sumbar/Iggoy El Fitra)

Padang, (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang membidik pendapatan asli daerah senilai Rp1,6 miliar dari retribusi tower dan menara telekomunikasi pada tahun ini setelah terhenti sejak 2015.

"Selama ini retribusi tower dan menara telekomunikasi sudah terhenti sejak 2015 sejak dibatalkannya kebijakan memungut retribusi tower senilai dua persen dari nilai jual objek pajak oleh Mahkamah Konstitusi," kata Kabid Komunikasi Statistik dan Persandian Dinas Kominfo Padang Swesti Fanloni di Padang, Selasa.

Ia menjelaskan ketika itu pihak penyedia tower menggugat ke Mahkamah Konstitusi kebijakan soal tarif retribusi tower senilai dua persen dari nilai jual objek pajak dan dikabulkan karena dianggap tarifnya terlalu tinggi.

Kemudian pada 2018 dilakukan perubahan tarif lewat Peraturan Daerah kota Padang soal retribusi umum termasuk tower menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dengan tarif bervariasi berdasarkan zona lokasi dari pusat pemerintahan serta ketinggian tower.

Dengan demikian saat ini retribusi tower dikenakan biaya mulai dari Rp4,5 juta hingga Rp6 juta per tower per tahun, kata dia.

Menurutnya nilai ini jauh lebih rendah dibandingkan kebijakan sebelumnya dengan ketetapan dua persen dari nilai jual objek pajak yang dapat mencapai Rp17 juta hingga Rp30 juta per tower per tahun.

"Artinya penurunan luar biasa dengan formula baru dan tidak ada penolakan dari penyedia tower terkait tarif baru," katanya.

Ia menyebutkan saat ini di Padang terdapat sekitar 300 tower dan pihaknya akan mengoptimalkan penarian retribusi tower tersebut pada tahun ini.

Dengan sisa waktu enam bulan ia optimistis target Rp1,6 miliar dapat tercapai.

Untuk mencapai target tersebut Dinas Kominfo Padang melakukan sosialisasi intensif dengan penyedia tower, kemudian mendatangi langsung untuk menyampaikan formulasi baru.

Kemudian untuk melakukan validasi data akan turun langsung ke lapangan serta menggunakan aplikasi data udara, katanya.

Lalu pada 2020 Dinas Kominfo akan melibatkan pihak kelurahan untuk mendata menara dan tower serta dibandingkan dengan data perusahaan penyedia tower.