Logo Header Antaranews Sumbar

Greenpeace Diskusikan Perizinan Kapal 1000 GT

Selasa, 19 Maret 2013 08:35 WIB
Image Print

Jakarta, (ANTARA) - Greenpeace akan mendiskusikan masalah "overfishing" dan rencana perizinan pengoperasian kapal untuk "transhipment" berbobot 1000 GT dengan Sekretariat Regional Plan Of Action (RPOA) Illegal, Unrepported and Unregulated (IUU) Fishing di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). "Hari ini kita akan bertemu dengan Sekretariat Regional Plan Of Action (RPOA) IUU Fishing di KKP untuk mendiskusikan sejumlah hal, termasuk berbagai implikasi atau dampak negatif dari kebijakan tersebut (pemberian izin pengoperasian kapal 1000 GT)," kata Country Program Manager Greenpeace Southeast Indonesia, Longgena Ginting, di Jakarta, Selasa. Pemberian izin operasi kapal 1000 GT tersebut, menurut Longgena Ginting, perlu dipertimbangkan secara baik apalagi jika dijalankan tanpa sistem "Monitoring Control and Surveillance" (MCS) atau "Vessel Monitoring System" (VMS) yang terpercaya, transparan, dan handal. "Kita yakin KKP akan mempertimbangkan pandangan dan masukan dari berbagai pihak yang sedang berkembang saat ini," ujar dia. Dengan demikian,perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian dapat mencerminkan semangat "ekonomi biru" untuk keberlanjutan dan kedaulatan serta kemandirian pengelolaan Sumber Daya Ikan (SDI) secara bijaksana dan bertanggung jawab. "Kita mendukung agar KKP saat ini sebaiknya lebih berfokus pada optimalisasi pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh izin-izin yang sudah ada sebelumnya, serta mengoptimalkan kerja sama regional dan memperkuat kepemimpinan Indonesia utk penanganan 'overfishing' dan 'IUU fishing'," ujar dia. Sebelumnya, Menteri KKP Sharif Cicip Sutardjo mengeluarkan keputusan Permen KP Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, yang disahkan tanggal 27 Desember 2012. Dalam Pasal 69 Ayat (1) Permen KP Nomor 30 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan dapat melakukan transhipment ke kapal penangkap ikan dan atau kapal pengangkut ikan. Sedangkan Pasal 69 Ayat (3), disebutkan, pelaksanaan alih muatan ikan untuk kapal penangkap berbobot mati di atas 1.000 gross ton (GT) dengan alat tangkap pukat cincin (purse seine) yang dioperasikan secara tunggal tidak wajib didaratkan pada pelabuhan pangkalan, serta ikan dapat diangkut ke luar negeri. KKP sendiri telah menurunkan jumlah anggaran untuk pengawasan yang berdampak pada menurunnya jumlah operasi pengawasan dari 180 hari pada 2012 menjadi 115 hari di 2013. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026