Logo Header Antaranews Sumbar

Kemenhut Siap Evaluasi Kinerja WWF

Minggu, 17 Maret 2013 12:54 WIB
Image Print
WWF. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) siap melakukan evaluasi terhadap WWF, LSM yang menjadi mitra Kemenhut dalam pengelolaan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori di Jakarta, Minggu mengatakan, LSM yang menjadi mitra Kementerian Kehutanan selalu dievaluasi secara berkala. Jika hasil evaluasi dinilai tidak memberi dampak positif bagi pengelolaan hutan di Indonesia, maka kerja sama sangat terbuka untuk diputus. "Evaluasi tersebut juga berlaku bagi WWF yang menjadi mitra kolaboratif Kemenhut dalam pengelolaan Taman Nasional Tesso Nilo Riau. Pasti akan dievaluasi. Akan kami lihat bagaimana anggarannya dan realisasinya di lapangan," katanya. Darori melanjutkan evaluasi tersebut tidak hanya berlaku bagi WWF, tapi juga bagi seluruh LSM yang menjadi mitra Kemenhut. "Kalau memang tidak menguntungkan, bisa kami putus kerja samanya," katanya menanggapi desakan berbagai pihak untuk mengevaluasi keberadaan WWF khususnya di Taman Nasional Tesso Nilo. Dia mengungkapkan, Kemenhut pernah memutus kerja sama dengan The Nature Conservation (TNC) untuk pengelolaan Taman Nasional Komodo, sebab berdasarkan hasil evaluasi kemitraan tersebut tidak memberi peningkatan tata kelola taman nasional itu secara signifikan.Justru Deforestrasi Sementara itu berbagai desakan muncul berdasarkan fakta bahwa TNTN yang dikelola secara kolaboratif dengan WWF justru mengalami deforestasi berat. Berdasarkan analisis citra landsat, dalam kurun satu dasawarsa terakhir, setidaknya 46.960 hektare hutan kaya karbon dan rumah bagi satwa eksotis, gajah dan harimau sumatera di sana telah musnah. Jika pada tahun 2000 luas hutan di TNTN dan hutan produksi terbatas yang berada di sisinya, yang kemudian dijadikan areal perluasan TNTN, masih mencapai 75.335 hektare, namun pada tahun 2012 luas hutan tersebut tinggal 28.375 hektare. Awalnya luas TNTN hanya 38.576 hektare berdasarkan surat keputusan menhut No.255/Menhut-II/2004. Lewat inisiatif WWF, TNTN kemudian diperluas menjadi 83.068 hektare dengan memasukkan areal hutan produksi terbatas yang berada di sisinya. Berdasarkan SK No.663/Menhut-II/2009. TNTN kemudian dikelola secara kolaboratif bersama LSM yang memiliki kantor pusat di Jenewa, Swiss itu. Kerusakan hutan TNTN justru semakin parah, yang mana saat ini, hutan alam di taman nasional itu sudah hilang hingga 64 persen sementara, khusus pada areal perluasan, hutan alam yang hancur telah mencapai 83 persen. Anggota Komisi IV DPR, Nabiel Al Musawa menyatakan Kemenhut perlu mengundang para pakar independen dari berbagai disiplin ilmu untuk menilai kinerja atau mengaudit WWF yang dipercayakan mengelola TNTN. "Tanggapan para pakar independen ini bisa dijadikan dasar rujukan bagi Kemenhut untuk bertindak. Pasalnya, kondisi TNTN kini tidak mewakili usaha konservasi yang sukses. Kawasan ini terus terdegradasi dalam luasan besar," katanya. Nabiel berpendapat, bila laporan tim pakar independen tersebut menemukan ada indikasi pelanggaran oleh WWF, jangan ragu-ragu membawa kasus ini ke ranah hukum. "Pasalnya dalam pengelolaan Taman Nasional pastinya ada keterlibatan pihak asing yang diwakili NGO asing serta pendanaan yang cukup besar," katanya. Menurut Nabiel, kalau kajian tim pakar menilai kinerja WWF buruk bahkan gagal, tidak sepantasnya pemerintah untuk melanjutkan kerja sama kolaboratif dengan organisasi ini. Dia juga mengingatkan, ke depan Kemenhut tidak perlu langsung bekerja sama dengan satu LSM untuk menangani areal hutan dalam skala luas. Beri kesempatan LSM untuk mengelola hutan dalam skala kecil dan batasi waktunya. "Jika dalam skala kecil terbukti berkinerja baik, areal kerjanya secara bertahap bisa ditambah. Sebaliknya bila dalam skala kecil saja kinerjanya dianggap buruk, NGO tersebut tidak perlu lagi diajak bekerja sama," katanya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026