
Kemenhut Siap Serahkan 120 KPH ke Daerah

Jakarta, (Antara) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada tahun ini siap menyerahkan sebanyak 120 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KWP) ke pemerintah daerah sebagai upaya perbaikan tata kelola pembangunan kehutanan. Dirjen Bina Usaha Kehutanan (BUK) kementerian Kehutanan Bambang Hendroyono di Jakarta, Senin mengatakan, rencananya hingga 2020 nanti sebanyak 600 KPH sudah diserahkan ke daerah sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Sektor Kehutanan 2015-2019. "Diharapkan kebijakan ini bisa mengoptimalkan KPH sebagai upaya perbaikan tata kelola hutan produksi yang lebih akuntabel, efisien dan transparan," ucapnya. Sebelumnya dalam kegiatan diskusi bertajuk "Reformasi Perizinan Menyambut Kehutanan Era Baru" yang digelar Forum Wartawan Kehutanan di Bogor akhir pekan lalu, Bambang menyatakan, pihaknya siap menyederhanakan pelaynan perizinan usaha hutan produksi dengan lebih cepat dan transparan. Salah satu upaya tersebut, tambahnya, yakni dengan mengoptimalkan KPH dalam pemberian perizinan tersebut, sehingga nantinya peran Menteri Kehutanan, bupati maupun gubernur tidak ada lagi seperti yang berjalan selama ini. "Dengan demikian, nanti terjadi distribusi kewenangan kepada KPH. Nanti juga akan dibentuk direksi KPH," tuturnya. Bambang menambahkan, nantinya hanya daerah-daerah yang sudah menyusun RPJM Pembangunan Kehutanan 2015-2019 yang akan diserahi KPH-KPH. KPH, tambahnya, merupakan upaya nyata desentralisasi pengolaan hutan produksi dan hutan lindung di daerah. "Hutan akan lestari jika dikelola oleh organisasi yang bisa menyentuh sampai tingkat tapak," ujar Bambang. Sementara itu Ketua Bidang Hutan Tanaman Industri (HTI) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Nana Suparna menyambut positif kebijakan pemerintah yang akan menyerahkan perizinan ke KPH. "Dengan demikian nantinya bisnis kehutanan lebih praktis karena cukup berhubungan dengan KPH," katanya. Namun pada kesempatan itu, Nana meminta pemerintah melakukan rasionalisasi pungutan kehutanan dan mengkaji PP no 12 tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut dia, pengkajian tersebut mendesak dilakukan karena dalam PP itu hampir semua jenis pungutan kehutanan naik, padahal kondisi industri Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), baik hutan alam maupun HTI sebagian besar tidak aktif karena berbagai permasalahan yang dihadapi. "Jika PP tersebut diberlakukan hampir dapat dipastikan akan makin banyak IUPHHK yang tidak akan bisa aktif," tukasnya. Selain itu, tambahnya, ada tambahan jenis pungutan baru yaitu penggantian nilai tegakan (PNT). Jika semua pungutan tersebut dijumlahkan, menurut dia, nilainya akan lebih besar dari harga jual kayu bulat kecil (KBK), belum lagi biaya produksinya, sehingga dikuatirkan menghambat IUPHHK-HT yang sedan dan akan berkembang. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
