Melewati batas waktu, Satpol-PP Agam bubarkan lima pertunjukan orgen tunggal

id penertiban orgen tunggal

Melewati batas waktu, Satpol-PP Agam bubarkan lima pertunjukan orgen tunggal

Kasi Ops Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar (kanan kiri) sedang menertibkan orgen tunggal di Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung, Jumat (14/6) dini hari. (ist)

Lubukbasung, (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat membubarkan lima pertunjukan orgen tunggal pada Jumat (14/5) dini hari, karena melewati batas waktu yang ditentukan pada pukul 18.00 WIB.

Kasi Ops Satpol-PP Damkar Agam, Yul Amar di Lubukbasung, Jumat, mengatakan penertiban itu dilakukan di Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung tiga titik dan Pasar Bawan Kecamatan Ampeknagari dua titik.

Pada penertiban itu pihaknya langsung meminta operator untuk menghentikan pertunjukan orgen tunggal di tempat pesta pernikahan di dua kecamatan itu.

Namun tidak menemukan minuman keras di lokasi itu, sehingga penertiban karena pertunjukan sudah melewati batas yang telah ditentukan.

Ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan Peraturan Bupati No 13 tahun 2016 tentang Peraturan Hiburan Orgen Tunggal dan Kesenian Tradisional.

Dalam Perbub itu, tambahnya, pertunjukan orgen tunggal itu dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.

"Atas dasar itu, kami melakukan penertiban dan kita telah menertibkan 70 pertunjukan orgen tunggal selama Januari sampai Juni 2019," katanya.

Sebelumnya pemerintah setempat telah memberikan imbauan kepada pemilik orgen tunggal dan masyarakat terkait ketentuan hiburan orgen tunggal.

Di dalam imbauan itu, waktu pelaksanaan orgen tunggal mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB dan kesenian tradisional dari pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.

Selain itu penyelenggaraan hiburan orgen tunggal wajib memiliki surat izin dari pihak berwenang dan lainnya. (*)