Padangpariaman Keluarkan Perbup Penertiban Hiburan Orgen Tunggal

id Perbup Penertiban Hiburan Orgen Tunggal

Padangpariaman, (Antara) - Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2016 tentang penertiban hiburan orgen tunggal, karena telah meresahkan masyarakat setempat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Padangpariaman, Jonpriadi di Padangpariaman, Jumat, menyebutkan lahirnya perbup tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang kemudian diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009.

"Masyarakat kita sudah resah dengan keadaan dan penampilan artis orgen tunggal yang banyak berlawanan dengan nilai serta norma sosial," kata dia.

Menurutnya, jika tidak ditertibkan secepatnya dikhawatirkan penampilan artis orgen tunggal yang mengarah kepada aksi tarian vulgar dapat merusak moral generasi muda daerah itu.

Penampilan artis orgen tunggal tidak hanya disaksikan para orang dewasa, namun juga kerap menjadi tontonan anak-anak.

"Sebelum melahirkan perbup ini kita juga telah megadakan pertemuan, dan konsolidasi dengan para pemangku kepentingan seperti para tokoh agama dan petinggi adat lainya," jelasnya.

Dalam perbup tersebut ada empat hal yang menjadi poin penting di antaranya, setiap orang atau badan dilarang mengadakan hiburan orgen tungggal yang tidak sesuai dengan norma agama, adat, dan kesopanan.

Kedua, penyelenggaraan orgen tunggal hanya dibolehkan dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Selanjutnya hiburan orgen tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat izin dari Wali Nagari setempat.

"Poin terakhir yang menjadi catatan kita bersama yaitu ketentuan pemberian izin hiburan orgen tunggal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Nagari," ujarnya.

Dalam waktu dekat perbup tersebut akan diedarkan serta disosialisasikan kepada masyarakat dan ditindaklanjuti oleh pemerintah tingkat kecamatan, nagari, termasuk Organisasi Masyarakat (Ormas) setempat.

Ia mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bisa bekerja sama untuk menjalankan perbup tersebut demi mewujudkan Padangpariaman yang bebas dari perbuatan dan tindakan yang bertentangan dengan nilai dan norma.

"Masyarakat Minangkabau terkenal akan adat istiadatnya, mereka menjunjung tinggi nilai agama dan kebudayaan oleh sebab itu semua pihak harus bekerja sama," katanya.

Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Sekretariat Daerah setempat, Hendra Aswara, mengatakan, langkah yang dilakukan pemerintah setempat demi kemajuan Padangpariaman yang bebas dari hal negatif.

Ia menilai penampilan hiburan orgen tunggal di daerah tersebut sudah melewati batas kewajaran sehingga perlu kembali diluruskan.

"Jika aturan ini dilanggar, tidak tertutup kemungkinan pemerintah daerah akan menghentikan seluruh kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan objek pelanggaran," jelasnya. (*)