Jasa Raharja jamin perawatan korban kecelakaan bus di Kelok 44 Agam

id kecelakaan kelok 28 agam

Jasa Raharja jamin perawatan korban kecelakaan bus di Kelok 44 Agam

Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi mengunjungi salah satu korban kecelakaan bus di Kelok 28 (Kelok 44) yang dirawat di RS Achmad Muchtar Bukittinggi. Jasa Raharja menjamin biaya perawatan bagi para korban. (Dokumentasi Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi)

Bukittinggi, (ANTARA) - PT Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi, Sumatera Barat menjamin perawatan korban kecelakaan bus antarkota dalam provinsi jurusan Bukittinggi-Pasaman Barat yang masuk jurang sedalam 20 meter di Kelok 28 (Kelok 44) Kecamatan Matur, Kabupaten Agam.

"Kami sudah tindaklanjuti informasi kecelakaan itu dengan mengunjungi korban yang dirawat di RS Achmad Muchtar Bukittinggi," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bukittinggi Nur Akbar di Bukittinggi, Selasa malam.

Di RS Achmad Muchtar, ia menyebutkan terdapat dua korban atas nama Melinar dan Dasna yang masih dalam observasi di Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit tersebut.

Pihak Jasa Raharja mendatangi korban di RS untuk memberikan kepastian bahwa korban dijamin biaya perawatannya.

"Kami menjamin biaya perawatan korban kecelakaan dengan batas maksimal Rp20 juta per korban kecelakaan," katanya.

Informasi sementara yang saat ini diterima pihaknya selain dua korban tersebut ada delapan korban lainnya yang sempat dirawat di Puskesmas Matur dan sudah dibolehkan pulang.

"Sementara informasi yang kami terima baru 10 orang tersebut dan masih mengikuti bagaimana perkembangan selanjutnya," ujarnya.

Pihaknya mengimbau agar pemilik perusahaan otobus (PO) atau pemilik mobil angkutan umum agar menyetorkan premi iuran wajib kendaraan bermotor umum yang telah dibayarkan penumpang bersamaan dengan ongkos perjalanannya.

"Itu sudah kewajiban pemilik PO atau angkutan umum. Hal tersebut sekaligus untuk memberikan kepastian jaminan dari Jasa Raharja bagi setiap penumpang angkutan umum," jelasnya.

Sebelumnya satu unit bus antarkota dalam provinsi (AKDP) rute Bukittinggi-Pasaman Barat masuk jurang di Kelok 28 pada Selasa(28/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kanit Laka Polres Agam IPDA Bermana Putra menceritakan bus dengan nomor polisi BA 7747 DU ketika di Kelok 28, diduga sopir tidak dapat mengendalikan bus sehingga masuk jurang berkedalaman 20 meter.

"Di atas tenda mobil terdapat berbagai barang milik penumpang, dan kami masih melakukan penyelidikan dan pendataan korban terkait jatuhnya bus itu ke jurang," katanya. (*)

Baca juga: Bus masuk jurang di Kelok 28 Agam, belasan penumpang terluka