Minim kehadiran, sidang paripurna DPRD Pasaman ditunda

id Legislator

Minim kehadiran, sidang paripurna DPRD Pasaman ditunda

Suasana ruangan sidang paripurna DPRD Pasaman, minim yang hadir sehingga situnda sampai batas waktu belum ditentukan. (Ist)

Lubuksikaping (ANTARA) - Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Bupati Pasaman atas pemandangan fraksi tentang Ranperda Pembangunan Industri dan Ranperda Retribusi Perizinan Tertentu ditunda.

Penundaan sidang itu, Senin, akibat tingkat kehadiran para anggota DPRD masa bhakti 2014-2019 ini sangat rendah, hanya berjumlah sembilan orang sehingga tidak memenuhi quorum, yakni dua per tiga dari jumlah anggota DPRD.

Agenda semula sidang paripurna DPRD hari ini (Senin) pukul 10.00 Wib. Lalu ditunda sampai pukul 14.00 Wib.

Namun, karena kehadiran anggota dewan ini belum terpenuhi, sidang paripurna terpaksa ditunda kembali sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Ketua DPRD Pasaman Yasri mengatakan, bahwa rapat paripurna tersebut terpaksa ditunda, karena tidak memenuhi quorum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Jumlah kehadiran anggota DPRD tidak memenuhi quorum. Jika dipaksakan, kita salah. Jadi lebih baik kita tunda saja," ujar Yasri.

Yasri pun enggan menanggapi rendahnya tingkat kehadiran para anggota dewan itu akibat kekalahan sejumlah caleg petahana DPRD Pasaman itu pada Pemilu lalu. Sebab, tidak semua anggota DPRD periode ini terpilih kembali.

"No komen lah kalau tentang itu. Gak enak kepada kawan-kawan yang lain. Jangan kita bahas lagi soal itu. Kita menjaga perasaan mereka," ujar Yasri sembari berlalu.

Sementara Ketua LSM Tipikor Pasaman, Oyon Hendri menyesalkan rendahnya tingkat kehadiran anggota DPRD itu dalam setiap rapat paripurna.

Menurut Oyon, kehadiran anggota DPRD itu sudah akut sejak tahapan Pemilu berlangsung.

"Patut disesalkan lah yah. Padahal, mereka masih punya tanggungjawab moral dan kewajiban sebagai anggota DPRD periode 2014-2019. Miris kita melihatnya. Gegara kalah dalam pemilu, mereka enggan datang bersidang," katanya.