Logo Header Antaranews Sumbar

Rutan Padang: Legislator jadi tahanan korupsi diperlakukan sama

Rabu, 24 Juni 2026 16:18 WIB
Image Print
Kepala Rutan Padang Mai Yudiansyah. ANTARA/HO-RutanPadang

Padang (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memastikan anggota DPRD provinsi yang menjadi tersangka korupsi yakni BSN diperlakukan sama di dalam Rutan setempat.

"Kami pastikan tidak ada pengecualian ataupun pengistimewaan baik bagi BSN maupun yang lain, semua diperlukan sama," tegas Kepala Rutan Padang Mai Yudiansyah di Padang, Rabu.

Ia mengatakan saat ini tersangka BSN masih ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) Rutan Padang.

Hal itu sesuai dengan prosedur yang berlaku di Rutan terhadap semua tahanan baru, baik itu tahanan Penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk semua jenis tindak pidana.

Ia mengatakan BSN akan berada di kamar Mapenaling kurang lebih satu pekan, atau sampai yang bersangkutan dinilai telah bisa digabungkan dengan tahanan yang lain.

Sementara untuk layanan kunjungan keluarga atau penasehat hukum, pihak Rutan tetap membuka akses dengan syarat harus mengantongi izin dari Penyidik terlebih dahulu.

"Jika sudah mendapatkan izin dari Penyidik barulah keluarga atau penasehat hukum kami izinkan untuk bertemu tersangka, kunjungan dilakukan pada jam kerja," katanya.

Selain BSN, Rutan Padang dalam sepekan terakhir menerima enam tersangka baru terkait perkara tindak pidana korupsi.

Sehingga total warga binaan kasus korupsi yang kini menghuni Rutan setempat sebanyak 43 orang, terdiri dari tahanan dan narapidana.

Tersangka BSN adalah salah seorang anggota DPRD Sumbar yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja senilai Rp34 miliar.

Dalam perjalanan kasusnya, nama BSN sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan karena tidak diketahui keberadaannya sejak Januari 2026.

Setelah sekitar lima bulan menjadi buronan, BSN akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan pada Rabu (17/6) di daerah Jakarta Selatan.

Usai ditangkap di Jakarta, tersangka langsung diterbangkan ke Padang untuk menjalani proses hukumnya lalu dijebloskan ke Rutan Padang sebagai tahanan Jaksa.

Perkara yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh salah satu perbankan kepada perusahaan swasta pada periode 2013-2020.

Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp34 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tanggal 11 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Koswara sebagai pihak yang menangani perkara mengatakan akan segera merampungkan penyidikan dan segera melimpahkannya ke pengadilan.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026