Buron selama dua bulan, pembakar istri di Solok menyerahkan diri

id kekerasan dalam rumah tangga,suami bakar istri,polres solok

Buron selama dua bulan, pembakar istri di Solok menyerahkan diri

Ilustrasi. (ANTARA News/Insan Faizin)

​​​​​​​Arosuka (ANTARA) - BF (36), warga Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, yang tega membakar istrinya RA (34), akhirnya menyerahkan diri setelah buron lebih kurang dua bulan.

"Pelaku BF mengaku motifnya melakukan KDRT dengan membakar istrinya karena RA menolak berhubungan suami istri," kata Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan di Arosuka, Rabu.

Akibat peristiwa yang dilaporkan terjadi 3 Maret 2019 itu, RA mengalami luka bakar serius pada bagian punggung dan kaki dan terpaksa dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Usai melakukan tindakan kekerasan dengan membakar istrinya, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai supir itu langsung melarikan diri.

Setelah buron selama lebih kurang dua bulan, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Solok Arosuka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari pengakuan pelaku kepada petugas, tersangka nekat membakar sang istri lantaran ditolak untuk berhubungan badan dan melakukan perlawanan kepada pelaku.

Pelaku merasa jengkel, kemudian timbul amarah dengan mengambil bensin dan membakar korban lalu kabur. Korban mengalami luka bakar sekitar 50 persen di sekujur badan.

Mengetahui kekerasan yang dialami anaknya, orang tua korban RM, yang tak terima atas perlakuan keji terhadap anaknya kemudian melaporkan tindakan pelaku kepada Polisi.

Kapolres menduga karena merasa bersalah, tersangka berinisiatif untuk menyerahkan diri.

Ferry menyebutkan pelaku menyerahkan diri kepada petugas sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa 23 April 2019.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terpaksa ditahan di sel tahanan Polres Arosuka untuk proses lebih lanjut," sebutnya.