Gerak Cepat, Polsek Kinali Tangkap Pencuri Motor di Pasaman

id pencuri motor

Gerak Cepat, Polsek Kinali Tangkap Pencuri Motor di Pasaman

Jajaran Polsek Kinali, Pasaman Barat menangkap pelaku pencuriam sepeda motor di Durian Kilangan Kinali, Sabtu (13/4). (ANTARA SUMBAR/ Altas Maulana)

Simpang Empat (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Sektor Kinali Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku pencurian sepeda motor, Donizal Mustave Rudin (36) di Durian Kilangan Kecamatan Kinali.

"Tersangka diduga melakukan pencurian terhadap sepeda motor Yamaha Xeon BA 2164 LM milik warga Tanjung Medan Kinali, Eva Warnis (30) pada 8 April 2019," kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso melalui Kepala Sub Bagian Humas, Iptu Defrizal di Simpang Empat, Minggu (14/4).

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal adanya laporan polisi oleh korban dengan nomor : LP/ 25 / IV /2019 /SEK-KINALI pada 8 April 2019 tentang adanya dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Saat itu sepeda motor motor miliknya sedang parkir di teras rumah miliknya. Namun, tiba-tiba saat korban keluar rumah, sepeda motor yang parkir sudah tidak ada lagi.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Terkait adanya laporan itu maka Kepala Polsek Kinali, Iptu Eriyanto bersama Unit Reskrim Polsek Kinali melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Setelah mendapatkan petunjuk siapa pelakunya maka pada Sabtu (13/4), jajaran Polsek Kinali menangkap tersangka di daerah Durian Kilangan Kinali sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, ternyata sepeda motor itu telah digadaikan tersangka kepada orang lain di Kampung Parit Kecamatan Koto Balingka bernama Sadam.

"Mendapat info itu maka dilakukan pencarian terhadap sepeda motor itu dan ditemukan parkir di belakang rumah Sadam. Namun Sadam tidak ditemukan dirumahnya," katanya.

Saat ini barang bukti diamankan di Polsek Kinali untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.*