
Permohonan Akta Kelahiran 20 Orang Per Hari

Padang, (ANTARA) - Permohonan pengurusan akta kelahiran yang masuk di Pengadilan Negeri Padang rata-rata 20 orang per hari. Indra petugas Bagian Panmud Perdata di Pengadilan Negeri Padang, Rabu, menyebutkan, permohonan yang masuk masih didominasi untuk pembuatan akte kelahiran kemudian disusul kepengurusan balik nama hingga adopsi anak. "Antusiasme masyarakat mengurus permohonan penetapan pengadilan untuk pengurusan akta kelahiran rata-rata 10 sampai 20 pemohon per hari," kata dia. Pengadilan Negeri Padang telah memutus 2.208 permohonan pengurusan akta kelahiran dari total 2.409 permohonan yang masuk sejak Januari 2012, katanya menambahkan. "Sisanya sebanyak 201 permohonan masih dalam proses," ujarnya. Menurut dia, tidak banyak kendala dalam proses pengurusan akta kelahiran, hanya kedisiplinan pemohon yang masih rendah, sehingga pengurusan akta kelahiran menjadi sedikit terlambat dibanding jadwal yang ditetapkan. Pihaknya kembali mengimbau para pemohon akta kelahiran agar datang ke Pengadilan Negeri Padang lebih awal agar proses pengurusan serta persidangannya dapat dilaksanakan dengan cepat. "Sidang akta kelahiran dimulai pukul 09.00 WIB. Kami minta masyarakat datang lebih pagi agar tidak terbentur dengan jadwal sidang lain. Jika datangnya terlambat, harus menunggu jadwal sidang berikutnya," katanya. Sesuai jadwal, hasil sidang pengurusan akta tersebut selesai seminggu setelah sidang dilakukan. "Kalau masyarakat disiplin dan cepat datang untuk sidang, hasilnya juga bisa keluar dengan cepat. Demikian sebaliknya, kalau masyarakat datangnya terlambat otomatis menunggu dengan yang lain atau saat jadwal sidang yang kosong," ujarnya. Pengurusan akta kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan PN. Ini sesuai Pasal 32 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Persyaratan untuk mengajukan permohonan akta kelahiran adalah mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan melengkapi data, antara lain fotokopi KTP suami istri, fotokopi surat nikah fotokopi surat keterangan kelahiran dari RS/klinik/bidang, fotokopi kartu keluarga, biaya pendaftaran Rp 151 ribu dibayar via BRI. Khusus untuk keluarga tidak mampu tidak dipungut biaya. Selain syarat di atas, juga harus disertakan surat keterangan tidak mampu dari kantor kelurahan setempat. (*/non/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
