
Tiga Perusahaan Tambang Emas Belum Pinjam Pakai Hutan

Padang Aro, (Antara Sumbar) - Tiga perusahaan besar yang bergerak di sektor pertambangan emas di sepanjang Sungai Batanghari Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat belum memiliki izin pinjam pakai hutan, kata pejabat setempat. "Karena tiga perusahaan tersebut berada dalam kawasan hutan, seharusnya mereka harus mengurus izin pinjam pakai terlebih dahulu baru bisa beroperasi," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Solok Selatan Tri Handoyo Gunardi di Padang Aro, Rabu. Ketiga perusahaan tersebut yaitu Geominex Solok Selatan, Geominex Sapek dan Bina Bhakti Pratiwi. Ia mengatakan, Geominex Solok Selatan dan Geominex Sapek berada di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Sedangkan PT Bina Bhakti Pratiwi berada di kawasan hutan lindung. "Ketiga perusahaan tersebut belum mengurus izin pinjam pakai hutan," tukasnya. Ia menjelaskan, dalam ketentuan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, kawasan hutan juga termasuk sungai yang berada di sekitarnya tanpa pengecualian. "Walaupun perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan di daerah aliran sungai (DAS) tetapi jika berada di kawasan hutan mereka juga harus mengurus izin pinjam pakai," terangnya. Dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang 41 Tahun 1999, imbuh dia, hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Dari pengertian pasal itu, jelas dia lembih lanjut, semua yang ada di sekitarnya termasuk sungai merupakan kawasan hutan tanpa pengecualian. "Selama ini ada beberapa petinggi perusahaan tersebut yang mengartikan bahwa sungai tidak termasuk kawasan hutan. Itu salah dan hanya cara untuk menghindar saja," ujarnya. Seharusnya, sebelum izin pinjam pakai keluar maka perusahaan tersebut belum boleh melakukan semua aktivitas di lokasi tersebut, kata dia. "Jika ada yang sudah melakukan aktivitas pertambangan, itu sudah ilegal karena menyalahi aturan yang ada," sebutnya. Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Solok Selatan ketiga perusahaan itu sudah melakukan aktivitas pertambangan. (**/rik/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
