Logo Header Antaranews Sumbar

Perda ASI kabupaten Solok dinilai belum berfungsi maksimal

Senin, 11 Maret 2019 19:34 WIB
Image Print
Ilustrasi menyusui.

Arosuka   (ANTARA) - DPRD Kabupaten Solok, Sumatera Barat telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok tentang ruangan bagi ibu untuk menyusui pada tahun lalu, namun penerapan dan realisasinya dinilai belum maksimal karena masih minimnya perkantoran pemerintah setempat yang menyediakan ruang laktasi.

"Pemerintah daerah Kabupaten Solok harus menyosialisasikan dan menyediakan fasilitas untuk ibu menyusui dan memerah ASI (laktasi). Kewajiban menyediakan fasilitas ini tidak hanya untuk pemerintah daerah saja melainkan juga dunia usaha," kata anggota DPRD Kabupaten Solok, Yetty Aswaty Garende di Arosuka, Senin.

Menurutnya, perda yang sudah disahkan sejak setahun lalu mulai terancam mandul atau tidak berfungsi. Pemerintah daerah yang diharapkan sebagai percontohan justru terkesan tak mendukung Perda ini.

Buktinya, nyaris tak satupun kantor milik Pemerintah Kabupaten Solok yang menyediakan ruangan ibu menyusui (ruang laktasi), sebutnya.

Politisi perempuan dari Partai Gokar ini mengatakan, penyediaan ruang laktasi ini sebagai upaya menjamin hak anak memperoleh ASI berkualitas sekaligus memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi pegawai atau karyawati untuk menyususi anaknya.

Menurutnya ada beberapa hal yang menyebabkan pemberian ASI tidak maksimal. Diantaranya, karena kurangnya pengetahuan ibu tentang pentingnya ASI untuk tumbuh kembang bayi. Apalagi banyaknya ibu yang bekerja, baik di pemerintahan maupun di swasta. Semua ini diperparah dengan semakin gencarnya promosi susu formula.

Agar pemberian ASI maksimal, lanjut dia, pemerintah daerah harus mendesak dunia usaha menyediakan tempat khusus atau ruang laktasi bagi karyawannya, begitu juga dengan perkantoran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Dalam Perda ini sudah dicantumkan sanksi bagi ibu yang tidak memberikan ASI. Sanksi juga diberikan bagi pemerintah dan dunia usaha yang tidak menyediakan ruang laktasi,” ujarnya.

Tapi, saat ini sanksi hanya tinggal sanksi, pemerintah daerah seakan lupa terhadap Perda ASI ini. Dia minta Pemerintah Kabupaten Solok untuk mulai menyediakan fasilitas yang memadai untuk ibu menyusui. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026