Jakarta, (Antaranews Sumbar) - Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 18 K/30/MEM/2019 menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) Februari 2019 sebesar 91,80 dolar AS per ton.
Pemerintah juga menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk 20 mineral logam.
"Harga batu bara acuan mengalami penurunan dari bulan sebelumnya sebesar 0,61 dolar AS dari HBA Januari 2019 yang sebesar 92,41 dolar AS," jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta, Rabu.
Agung menyampaikan, HBA Februari 2019 lebih rendah daripada bulan sebelumnya, salah satunya dipengaruhi oleh kebijakan proteksi impor Tiongkok dan India.
"Kebijakan memanfaatkan produksi batubara dalam negeri oleh kedua negara tadi memiliki pengaruh terhadap penurunan HBA di bulan ini," jelas Agung.
Selain itu, penurunan HBA disebabkan oleh pergerakan variabel yang membentuk HBA, yaitu Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada bulan sebelumnya.
Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8 persen, Total Sulphur 0,8 persen dan Ash 15 persen.
Kepmen yang mengatur HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan dalam penjualan langsung selama satu bulan untuk batubara dan mineral secara Free On Board di atas kapal pengangkut.
Kepmen tersebut juga mematok HMA komoditas kobalt, timbal dan seng yang mengalami penurunan.
Harga kobalt ditetapkan 45.973,68 dolar AS/dry metric ton (dmt) turun dari 55.261,36 dolar AS/dmt dari HMA Januari 2019. Timbal ditetapkan 1.965,18 dolar AS/dmt turun dari 1.948 dolar AS/dmt, dan seng mengalami penurunan dari 2.517,74 dolar AS/dmt menjadi 2.631,95 dolar AS/dmt.
Komoditas aluminium dan tembaga pun juga mengalami tren penurunan. Harga aluminium turun dari 1.939,48 dolar AS/dmt pada Februari 2019 menjadi 1.854,24 dolar AS/dmt.
Untuk tembaga, HMA Februari 2019 ditetapkan 5.926,24 dolar AS/dmt, turun dari 6.180,77 dolar AS/dmt. Sementara, HMA Nikel mengalami kenaikan dari 10,890,68 dolar AS/dmt menjadi 11.046,05 dolar AS/dmt.
HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam.
Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.
Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). (*)
Berita Terkait
Gubernur: Pupuk berbasis batu bara bisa jadi alternatif bagi petani
Kamis, 25 April 2024 5:34 Wib
Digitalisasi tambang batubara
Rabu, 18 Oktober 2023 18:17 Wib
Kebun buah di lahan bekas tambang batubara
Jumat, 8 September 2023 17:23 Wib
Wamenkeu Suahasil: Simbara jadi sistem pertama integrasikan data minerba
Rabu, 28 Juni 2023 15:20 Wib
Selain temukan sopir angkutan batu bara nakal, Gubernur Jambi juga kesal tak ada petugas Satpol PP dan Dishub
Kamis, 16 Maret 2023 17:12 Wib
Korban selamat ledakan tambang batubara PT NAL mulai membaik
Kamis, 22 Desember 2022 20:09 Wib
Kemenparekraf susun pola perjalanan warisan tambang batubara Ombilin
Selasa, 19 Juli 2022 16:15 Wib
Dispar: wisatawan berkunjung ke Sumbar habiskan uang minimal Rp1,2 juta
Selasa, 19 Juli 2022 14:42 Wib