Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, penyakit masyarakat, dan maksiat kepada DPRD untuk membasmi penyakit masyarakat seperti prilaku LGBT dan keberadaan wanita pria (waria).
"Usulan Perda ini sendiri lahir atas inisiatif Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Payakumbuh yang ingin mendapatkan payung hukum lebih kuat atas berbagai penindakan pekat," ujar Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra, di Payakumbuh, Kamis.
Sebelumnya sudah terdapat dua Perda yang mengatur terkait penyakit masyarakat yaitu ketertiban umum Nomor 5 tahun 2007 dan Perda tentang penyakit masyarakat Nomor 12 tahun 2016 perubahan.
Kepala Satpol PP mengatakan meski sudah terdapat dua Perda yang mengatur terkait penyakit masyarakat namun keduanya itu belum mampu mengakomodir berbagai penyakit masyarakat yang belakangan menyeruak.
“Jadi tujuan kami mengajukan Perda tentang ketertiban umum, penyakit masyarakat, dan maksiat ini adalah karena tuntutan kekinian, misalnya prilaku LGBT atau waria," kata dia.
Selanjutnya juga tentang batasan hiburan malam yang diadakan masyarakat atau organisasi yang selama ini masih bekerja melalui surat edaran wali kota.
"Untuk memperkuat payung hukumnya, kami tingkatkan statusnya jadi Perda,” kata Devitra.
Berdasarkan Ranperda yang saat ini disusun oleh internal Satpol PP, pihaknya juga akan memasukkan pasal tentang biaya penegakan peraturan daerah.
“Biaya penegak peraturan daerah ini diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Intinya, biaya penegakan perda ini adalah sanksi administratif, berupa paksaan denda," jelasnya.
Artinya sebelum ke pengadilan, Satpol PP dengan penyidik bisa mengenakan denda bagi yang melanggar aturan perda itu.
Satpol PP sudah diusulkan kepada DPRD dan nantinya akan dibahas oleh legislatif sebelum disahkan sebagai Perda.
“Perda ini mampu menjawab keresahan masyarakat terkait beberapa penyakit masyarakat, termasuk balapan liar, sabung ayam,” kata dia.
Sebelumnya, warga Payakumbuh dihebohkan oleh penangkapan seorang pemuda RA (16) yang diduga merupakan seorang gay, Selasa (8/1) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan warga setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang laki-laki di pinggir Lapangan Sepakbola Sari Bulan, Kelurahan Sawah Padang Aur Kuning, Kec Payakumbuh Selatan.
Dalam penangpakan tersebut, RA diamankan, sedangkan pasangannya RN berhasil meloloskan diri, setelah kabur menuju sawah. (*)
Berita Terkait
Dunia konservasi berduka, Harimau Sumatera mati terjerat di Pasaman
Jumat, 19 Mei 2023 11:11 Wib
Harimau Sumatera mati terkena jerat babi di Pasaman
Selasa, 16 Mei 2023 20:13 Wib
Patroli Pembersihan Jerat Di Taman Nasional Kericni Sebelat
Senin, 7 Maret 2022 19:48 Wib
Beruang madu terjerat jerat babi hutan di Solok Selatan, BKSDA Sumbar berhasil mengevakuasi
Selasa, 25 Januari 2022 13:21 Wib
Jerat jerawat dengan lima langkah ini
Rabu, 12 Januari 2022 8:17 Wib
Tersangka belum ngaku, tapi polisi kantongi ini untuk jerat ayah cabuli anak kandung
Rabu, 18 Agustus 2021 16:08 Wib
Pelaku pengganda uang di Bekasi, polisi jerat dengan pasal berlapis
Selasa, 23 Maret 2021 12:35 Wib
Tersengat listrik perangkap babi, wanita ini ditemukan tak bernyawa
Sabtu, 20 Maret 2021 11:49 Wib