Payakumbuh ajukan Perda jerat LGBT dan Waria

id Perda jerat LGBT,Perda ketertiban umum

Payakumbuh ajukan Perda jerat LGBT dan Waria

Kasatpol PP Payakumbuh Devitra (ANTARA SUMBAR/Syafri Ario)

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota (Pemkot) Payakumbuh mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, penyakit masyarakat, dan maksiat kepada DPRD untuk membasmi penyakit masyarakat seperti prilaku LGBT dan keberadaan wanita pria (waria).

"Usulan Perda ini sendiri lahir atas inisiatif Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Payakumbuh yang ingin mendapatkan payung hukum lebih kuat atas berbagai penindakan pekat," ujar Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra, di Payakumbuh, Kamis.

Sebelumnya sudah terdapat dua Perda yang mengatur terkait penyakit masyarakat yaitu ketertiban umum Nomor 5 tahun 2007 dan Perda tentang penyakit masyarakat Nomor 12 tahun 2016 perubahan.

Kepala Satpol PP mengatakan meski sudah terdapat dua Perda yang mengatur terkait penyakit masyarakat namun keduanya itu belum mampu mengakomodir berbagai penyakit masyarakat yang belakangan menyeruak.

“Jadi tujuan kami mengajukan Perda tentang ketertiban umum, penyakit masyarakat, dan maksiat ini adalah karena tuntutan kekinian, misalnya prilaku LGBT atau waria," kata dia.

Selanjutnya juga tentang batasan hiburan malam yang diadakan masyarakat atau organisasi yang selama ini masih bekerja melalui surat edaran wali kota.

"Untuk memperkuat payung hukumnya, kami tingkatkan statusnya jadi Perda,” kata Devitra.

Berdasarkan Ranperda yang saat ini disusun oleh internal Satpol PP, pihaknya juga akan memasukkan pasal tentang biaya penegakan peraturan daerah.

“Biaya penegak peraturan daerah ini diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Intinya, biaya penegakan perda ini adalah sanksi administratif, berupa paksaan denda," jelasnya.

Artinya sebelum ke pengadilan, Satpol PP dengan penyidik bisa mengenakan denda bagi yang melanggar aturan perda itu.

Satpol PP sudah diusulkan kepada DPRD dan nantinya akan dibahas oleh legislatif sebelum disahkan sebagai Perda.

“Perda ini mampu menjawab keresahan masyarakat terkait beberapa penyakit masyarakat, termasuk balapan liar, sabung ayam,” kata dia.

Sebelumnya, warga Payakumbuh dihebohkan oleh penangkapan seorang pemuda RA (16) yang diduga merupakan seorang gay, Selasa (8/1) malam.

Penangkapan tersebut dilakukan warga setelah melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang laki-laki di pinggir Lapangan Sepakbola Sari Bulan, Kelurahan Sawah Padang Aur Kuning, Kec Payakumbuh Selatan.

Dalam penangpakan tersebut, RA diamankan, sedangkan pasangannya RN berhasil meloloskan diri, setelah kabur menuju sawah. (*)