BPN Kota Solok peroleh 300 sertifikat program PTSL 2019

id Ahmad Yadi

BPN Kota Solok peroleh 300 sertifikat program PTSL 2019

 Kepala Kantor wilayah Pertanahan Sumatera Barat diwakili Kepala bidang infrastuktur pertanahan, Ahmad Yadi menyerahkan sertifikat PTSL kepada masyarakat penerima di Kabupaten Solok. (Antara/ Tri Asmaini)

Solok, (Antaranews Sumbar) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Solok, Sumatera Barat pada 2019 memperoleh alokasi 300 lembar sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk bidang tanah warga di daerah itu.

"Kami mendapat target 1.000 bidang tanah untuk pengukuran, dan untuk pembuatan sertifikat Program PTSL 300 bidang," kata Kepala BPN Kota Solok Nurhamida, di Solok, Rabu (9/1), saat penyerahan sertifikat PTSL 2018.

Untuk Kota Solok, Program PTSL akan dipusatkan di Kelurahan yang hampir lengkap peta bidang tanahnya, seperti IX Korong, Sinapa Piliang, Tanah Garam. Sebelumnya pada 2018 fokus di Kelurahan Tanah Garam.

"Kalau alas hak atas tanah sudah lengkap bisa dilanjutkan membuat sertifikat," katanya lagi.

Ia menyebutkan Program PTSL tahun lalu hanya 50 sertifikat, sedangkan untuk pengukuran 4.727 bidang tanah.

"Kami optimistis program tahun ini 300 lembar sertifikat terealisasi walaupun bertambah, program tahun lalu terealisasi dengan baik," ujarnya pula.

BPN juga telah melakukan sosialisasi dan penyuluhan ke kelurahan yang mendapat Program PTSL, selanjutnya tim akan mengambil data di lapangan baik fisik maupun yuridis dengan mendatangi masyarakat secara langsung.

Upaya untuk memudahkan kinerja BPN, tahun ini dibuat posko PTSL untuk melayani masyarakat berkonsultasi dan mengajukan permohonan terkait PTSL.

"Sedangkan sasaran tahun ini masih diutamakan masyarakat kurang mampu berdasarkan data pihak kelurahan," katanya lagi.

Jadi penambahan program ini berdasarkan penilaian, rekapitulasi, dan kebutuhan dari BPN Kantor Wilayah Sumbar.

"Program tahun ini lebih diharapkan untuk percepatan pendaftaran tanah di Kota Solok sehingga mudah memetakan, jadi dibuat untuk melengkapi peta tanah beberapa kelurahan," kata dia.

Optimalisasi pelayanan Kantor Pertanahan Kota Solok tahun ini pihaknya langsung turun ke warga, menyebar brosur dan spanduk ke kelurahan dan masjid, melakukan sosialisasi ke penduduk saat pengukuran tanah, sekaligus memotivasi warga untuk mengurus surat-surat tanahnya.

Ia menyebutkan kendala yang sering dihadapi masyarakat dalam mengurus surat tanahnya karena masih tanah adat atau kaum. Tanah adat sulit dibagi tanpa persetujuan kaum.

Tanah adat atau kaum, sulit mendapatkan legalisasi, sebab harus mendapatkan empat tanda tangan mamak (tokoh adat), dan sulit untuk dibagi-bagikan. Padahal antusiasme masyarakat untuk mengurus sertifikat tanahnya cukup tinggi.

Padahal tanah kaum dapat didaftarkan dengan nama mamak kaum dengan persetujuan anggota, mengingat dengan mengurus sertifikat dapat memperjelas hak kepemilikan dan menghindari sengketa.

Sekretaris Daerah Kota Solok Rusdianto mengatakan, jika setiap tanah telah dimiliki melalui sertifikat, akan mengurangi masalah sengketa dan hal lainnya.

Menurutnya pemegang sertifikat tanah memiliki perlindungan dan pengamanan, berupa hak hukum terhadap kepemilikan tanah.

"Saya berharap masyarakat segera mendaftarkan tanahnya untuk pengukuran dan pembuatan sertifikat demi terwujud tertib administrasi dan hukum di masyarakat," ujarnya pula.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap merupakan kerja sama masyarakat dan pemerintah. Jadi mari dukung program tersebut, sehingga memudahkan kerja petugas, ujarnya lagi. (*)