Bawaslu Dharmasraya akan bubarkan kampanye tanpa mengantongi STTP

id Laila Husni

Bawaslu Dharmasraya akan bubarkan kampanye tanpa mengantongi STTP

Koordinator Pengawasan, Humas, Hubungan Antarlembaga Bawaslu Dharmasraya, Laila Husni. (ANTARASUMBAR/Ilka Jensen)

Pulau Punjung, (Antaranews Sumbar) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, akan bersikap tegas membubarkan kegiatan kampanye apabila tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Bisa dibubarkan jika bersangkutan dengan kegiatan kampanye yang dilakukan partai politik," kata Koordinator Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Dharmasraya, Laila Husni di Pulau Punjung, Rabu.

Ia mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, kegiatan kampanye dibagi menjadi dua, pertama kampanya pertemuan terbatas atau tatap muka dan kampanye bentuk lainnya.

Kampanye terbatas dilaksanakan di dalam ruangan yang melibatkan masa berjumlah paling banyak 1.000 orang, untuk tatap muka seperti menyapa masyarakat di tempat keramaian, kata dia.

"Bawaslu belum ada menerima tembusan STTP dari partai politik untuk kegiatan kampanye sampai hari ini," ujarnya.

Meski demikian, Bawaslu Dharmasraya menerima dua pemberitahuan kegitan kampanye yang dilaksanakan peserta pemilu sepanjang masa kampanye dimulai 23 September 2018.

"Baru berbentuk pemberitahuan, karena kegiatan kampanye yang dilaksanakan masuk kategori kampanye dalam bentuk lainnya," katanya.

Ia mengatakan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye di Kabupaten Dharmasraya, meskipun tidak menerima tembusan STTP dan pemberitahuan.

Selama masa kampanye Bawaslu Dharmasraya memfokuskan pengawasan terhadap pemberian bahan kampanye dan penyimpangan kampanye, seperti melibatkan anak-anak, ASN dan lain sebagainya," kata dia.

Bawaslu Dharmasraya telah melakukan sosialisasi baik itu pengawasan maupun peraturan KPU juga turut serta disosialisasikan, kata dia.

Sosialisasi yang dilakukan itu agar peserta dan masyarakat tahu fungsi pengawasan dan aturan-aturan yang mengatur yang berkaitan dengan Pemilu, tambah dia. (*)