Logo Header Antaranews Sumbar

DPRD Sumbar bahas 12 ranperda sepanjang 2018

Senin, 31 Desember 2018 17:03 WIB
Image Print
Suasana sidang paripurna di DPRD Sumatera Barat, (Antara Sumbar/ Mario Sofia Nasution)

Padang, (Antaranews Sumbar) - DPRD Sumatera Barat membahas sebanyak 12 rancangan peraturan daerah sepanjang 2018, delapan ranperda berhasil dirumuskan menjadi peraturan daerah dan sisanya masih dalam proses penetapan.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius dalam sidang paripurna di Padang, Senin mengatakan empat ranperda tersebut masing-masing sebanyak tiga ranperda masih dalam tahap evaluasi dari Kemendagri dan satu lagi akan dilanjutkan pembahasannya pada 2019 yakni ranperda hari lahir Provinsi Sumatera Barat.

“Total ada 21 ranperda yanng masuk dalam program pembuatan peraturan daerah (propem perda) pada 2018 dan kita berhasil membahas 12 ranperda,” kata

Ia mengatakan rapat paripurna hari ini dalam rangka tutup masa sidang ketiga tahun 2018 dan buka masa sidang pertama tahun 2019. Sedangkan di penghujung masa sidang tersebut, DPRD telah mengesahkan Perubahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tahun 2012 - 2032.

Menurut dia perubahan Perda RTRW itu bertujuan mensinergikan perubahan serta pemanfaatan ruang dan wilayah dalam rangka percepatan pembangunan daerah. Perubahan juga dimaksudkan untuk mengakomodir perubahan regulasi yang terkait dengan pemanfaatan ruang dan wilayah.

Sementara, terkait dengan penataan dan pengembangan wilayah, DPRD bersama pemerintah daerah telah menetapkan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau Kecil (RZWP3K), Perda Pengembangan Kawasan Industri serta Perda tentang Perubahan RPJMD.

"Perubahan RTRW ditujukan agar semua dokumen rencana pemanfaatan ruang dan wilayah dapat disinkronkan dan disinergikan," urainya.

Ia mengatakan perubahan RTRW provinsi harus ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Sumatera Barat karena perubahan tersebut diikuti perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) provinsi.

“Hal itu bertujuan untuk menyediakan ruang dan wilayah sesuai dengan rencana program pembangunan daerah,” katanya



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026