Padang, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan modus menabrakan ambulans kepada dua korban hingga tewas di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, pada Senin (10/9).
"Rekonstruksi ini digelar untuk menyaksikan serta mengetahui bagaimana peristiwa yang terjadi saat Senin (10/9), demi kepentingan pembuktian kasus," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, di Padang, Kamis.
Setidaknya dari beberapa adegan yang diperankan ketiga tersangka yaitu A dan Af, dan C, diketahui ambulans berkecepatan 70 kilometer per jam ketika menabrak korban yang mengendarai sepeda motor.
Perkara itu berawal dari perselisihan antara para tersangka dengan kedua korban di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.
Setelah itu tersangka pergi keluar dari RSUP M Djamil Padang mengendarai ambulansnya.
Ketika di Jalan Sawahan, terdengar benturan dari arah belakang mobil ambulans karena dipukul oleh korban yang berboncengan dengan sepeda motor.
Korban berusaha mendahului mobil ambulans untuk melarikan diri.
Namun tersangka yang emosi melihat kaca mobilnya pecah, langsung mengejar hingga menabrak korban di Jalan Sawahan Dalam III.
Setelah itu tersangka Af dan C mengambil kayu balok yang berserakan di lokasi, sementara A mengambil linggis untuk memukul korban Taufik Hidayat yang dilihat masih bernyawa.
Kedua korban akhirnya tewas di lokasi kejadian dengan kondisi mengenaskan.
Rekonstruksi itu juga dihadiri tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Padang yaitu Jefri Hardi, Willy Yoza, dan Suci Lestari Asral.
"Jaksa diundang untuk menyaksikan rekonstruksi, agar secara garis besar melihat bagaimana kejadian dan peristiwanya, walaupun rekonstruksi tidak diatur dalam KUHAP," kata salah seorang tim jaksa Jefri.
Rekonstruksi, lanjutnya, nanti bisa membantu jaksa memberi petunjuk melengkapi berkas ke penyidik kepolisian.
Meskipun demikian, hasil rekonstruksi tidak dijadikan patokan mutlak untuk memproses kasus.
"Tidak tertutup kemungkinan apa yang ada di rekonstruksi, berbeda dengan keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan(BAP) nanti," katanya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, Juncto (Jo) 338 KUHP. (*)
Berita Terkait
Rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara
Rabu, 28 Februari 2024 16:11 Wib
Polres Pasaman Barat rekonstruksi pembunuhan istri ke suami
Rabu, 21 Februari 2024 19:36 Wib
Pemkab Agam alokasi Rp941,99 juta rekonstruksi jalan menuju objek wisata
Rabu, 13 September 2023 16:06 Wib
Danrem 032/Wirabraja: sasaran TMMD/N di Agam pembangunan fisik-non fisik
Kamis, 10 Agustus 2023 17:24 Wib
Rekonstruksi pembunuhan tujuh bayi hasil inses
Senin, 24 Juli 2023 13:50 Wib
Polres Pasaman Barat gelar rekonstruksi pembunuhan
Selasa, 18 Juli 2023 10:33 Wib
Imigrasi Agam gelar rekonstruksi kasus penangkapan WNA di Pasbar
Rabu, 14 Juni 2023 16:22 Wib
Rekontruksi Kawasan Terdampak Penurunan Muka Tanah Akibat Gempa
Kamis, 27 April 2023 12:07 Wib