
BKN dan BKPSDM uji kompetensi ASN di Pasaman Barat

Simpang Empat, (Antaranews Sumbar) - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengadakan ujian kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabatan Pelaksana di lingkungan pemkab setempat.
"Kegiatan ini harus dilakukan dalam rangka mengetahui kompetensi ASN yang ada," kata Bupati Pasaman Barat, Syahiran di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan ujian kompetensi dilakukan untuk membuka peluang bagi ASN dalam meningkatkan karir jabatan yang lebih tinggi.
Ia mengimbau kepada seluruh peserta untuk secara maksimal mengikuti ujian kompetensi tersebut. Sebab, ujian kompetensi merupakan tiket yang harus diperoleh ASN terkait untuk memperoleh jabatan.
"Semua ASN tentu ingin punya jabatan. Oleh sebab itu, ujian kompetensi adalah syarat yang harus dilalui. Jika jabatan adalah sebuah pesawat terbang, ujian kompetensi ASN merupakan tiketnya," ujarnya.
Ia menyebutkan selain hasil ujian kompetensi, etika ASN merupakan faktor yang tidak bisa dikesampingkan dari seluruh proses yang ada. Etika merupakan daftar yang harus terpenuhi bagi ASN yang ingin berjabatan.
"Etika juga masuk pertimbangan lain. Faktor ini juga mempengaruhi karir ASN," katanya.
Ia mengajak kepada segenap peserta ujian kompetensi untuk dapat melaksanakan ujian komoetensi dengan sebaik-baiknya.
"Ikuti ujian kompetensi ini dengan baik. Mudah-mudahan kedepan Pasaman Barat bisa mewujudkan pemerintahan dengan aparatur yang bersih, berwibawa dan mampu menjalankan tugas dengan baik sesuai yang diharapkan," harapnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Pasaman Barat, Yudesri berharap usai penyelenggaraan ujian kompetensi, pihaknya dapat melakukan pemetaan penempatan bagi ASN yang mengikuti ujian kompetensi.
Ia mengatakan sekitar 200 orang mengikuti ujian kompetensi. Selanjutnya untuk pejabat pengawas atau eselon empat akan dilaksanakan pada bulan November ini, demikian juga bagi pejabat administrator atau pejabat eselon tiga.
Menurutnya hasil dari uji kompetensi ini nantinya akan dijadikan dasar penempatan bagi yang bersangkutan dalam jabatan. Apakah layak atau tidaknya untuk mengisi jabatan eselon tiga (pejabat administrator) atau layak untuk pejabat eselon empat (pejabat pengawas).
Ia menegaskan ujian kompetensi ini wajib dilaksanakan seluruh ASN mulai dari jabatan pelaksana, jabatan pengawas dan juga jabatan administrator. Sedangkan untuk pejabat eselon dua sudah dilakukan melalui seleksi terbuka.
Apabila ada ASN yang berhalangan hadir atau dengan sengaja tidak mengikuti ujian kompetensi ini maka yang bersangkutan terpaksa melaksanakan ujian kompetensi di kantor regional BKN Pekan Baru. Hal ini dikarenakan jadwal untuk ujian kompetensi ini sudah di jadwalkan oleh BKN. (*)
Pewarta: Altas Maulana
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
