Bangkai gajah liar ditemukan di Aceh Timur dinekropsi BKSDA untuk ketahui penyebab matinya

id gajah

Bangkai gajah liar ditemukan di Aceh Timur dinekropsi BKSDA untuk ketahui penyebab matinya

Gajah mati. (Antara)

Dua gading dengan panjang masing-masing 76 centimeter itu juga ikut diambil dan diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti penyelidikan,
Peureulak, Aceh, (Antaranews Sumbar) - Bangkai gajah Sumatera liar yang ditemukan di areal perkebunan di Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, dinekropsi Tim medis dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Anggota tim, drh Rosa kepada wartawan di Peureulak, Kamis menyatakan, tim yang dipimpin Nurdin dan melibatkan dua dokter hewan itu turun ke lokasi pada Jumat (10/8) dan melakukan nekropsi mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WIB.

Dua gading dengan panjang masing-masing 76 centimeter itu juga ikut diambil dan diamankan pihak kepolisian sebagai barang bukti penyelidikan.

"Nekropsi ini untuk mengambil beberapa jenis sampel yang selanjutnya akan kita kirim ke Labfor. Hasil uji lab nantinya akan diketahui penyebab kematian gajah liar ini," kata Rosa.

Beberapa sampel yang diambil diantaranya darah jantung, ginjal, hati, paru, limpa, usus dan isi usus.

Disinggung apakah ditemukan kelainan saat nekropsi, Rosa mengaku tidak menemukan benda asing didalam tubuh bangkai gajah tersebut.

Tapi Rosa mengakui pihaknya menemukan beberapa perubahan bagian dalam tubuh gajah yang nantinya dapat mengarah racun atau tersengat listrik.

"Hasil uji laboratorium nantinya akan menentukan penyebab kematian gajah," tutur drh. Rosa.

Sebelumnya diberitakan, seorang petani, Herman menemukan seekor gajah sumatera mati di kawasan HGU PT CGU persisnya di Kecamatan Peureulak, Kamis (9/11) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Wakapolres Aceh Timur Kompol Apriadi melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo menjelaskan, petani itu kebetulan melintas di lokasi. Kemudian dia menginformasikan ke aparatur desa setempat untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum dan BKSDA.(*)