Pemkab Pesisir Selatan maksimalkan imunisasi measles dan rubella

id Satria Wibawa

Pemkab Pesisir Selatan maksimalkan imunisasi measles dan rubella

Kepala Dinas Kesehatan setempat, Satria Wibawa. (Antara Sumbar/Didi SP)

Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru, radang otak, kebutaan, gizi buruk hingga kematian
Painan, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, memaksimalkan pelaksanaan imunisasi Measles dan Rubella (MR) bagi anak usia sembilan bulan hingga 15 tahun di daerah itu.

"Kita sama-sama tahu bahwa pelaksanaan imunisasi MR di beberapa daerah mendapat penolakan, namun di Pesisir Selatan tetap akan kami maksimalkan melalui sosialisasi dan pelaksanaannya secara langsung," kata Kepala Dinas Kesehatan setempat, Satria Wibawa di Painan, Kamis.

Kendati demikian pihaknya tidak memaksakan pelakanaan imunisasi, namun hanya kepada mereka yang menginginkannya saja.

Sosialisasi telah dilakukan di beberapa tempat, bahkan ketika dilaksanakan di Kecamatan Lengayang banyak orang tua yang merekomendasikan agar anak-anak mereka diimunisasi.

Meski demikian agar pelaksanaan imunisasi merata, pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar rapat bersama dengan Majelis Ulama Indonesia kabupaten setempat agar imunisasi bisa dilaksanakan secara menyeluruh.

Ia mengungkapkan dengan imunisasi MR akan melindungi anak dari penyakit campak dan rubella.

Campak dapat menyebabkan komplikasi yang serius seperti diare, radang paru, radang otak, kebutaan, gizi buruk hingga kematian.

Sementara Rubella merupakan penyakit ringan pada anak, namun dapat menularkan ke ibu hamil pada awal kehamilannya dan dapat menyebabkan keguguran atau kecacatan bagi bayi yang dilahirkannya.

Menurutnya vaksin MR telah mendapat rekomendasi dari WHO dan izin edar dari Badan POM serta telah digunakan di lebih dari 141 negara di dunia.

Beberapa dampak imunisasi seperti demam ringan, ruam merah, bengkak ringan, dan nyeri di tempat disuntikan setelah imunisasi adalah reaksi normal dan akan menghilang selang dua sampai tiga hari. (*)