Pariaman usulkan penambahan 50 unit rumah nelayan ke Kemen-PUPR

id Rismen

Pariaman usulkan penambahan 50 unit rumah nelayan ke Kemen-PUPR

Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Pariaman Rismen. (Antara Sumbar/Muhammad Zulfikar)

Apabila bantuan tersebut dikabulkan maka total terdapat 100 unit rumah nelayan bantuan Kementerian PUPR di Kota Pariaman, karena sebelumnya sudah ada 50 unit
Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengusulkan penambahan bantuan rumah nelayan sebanyak 50 unit kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) pada 2018.

"Permohonan tambahan rumah ini untuk membantu para nelayan di Kelurahan Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah yang masih banyak dari kalangan ekonomi lemah," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Pariaman Rismen di Pariaman, Rabu.

Ia mengatakan pemerintah daerah melalui dinas terkait telah mengirimkan berkas permohonan tersebut ke Kementerian PUPR dengan harapan pembangunan dapat dilakukan pada awal 2019.

"Apabila bantuan tersebut dikabulkan maka total terdapat 100 unit rumah nelayan bantuan Kementerian PUPR di Kota Pariaman, karena sebelumnya sudah ada 50 unit," katanya.

Selain itu permohonan bantuan tersebut juga didukung oleh masyarakat setempat yang telah menyerahkan tanahnya kepada pemerintah daerah untuk dijadikan lokasi pembangunan.

"Tanah yang diserahkan oleh masyarakat tersebut akan disertifikatkan oleh pemerintah daerah sehingga memiliki dasar hukum yang jelas ke depannya," ujar dia.

Pihaknya juga mengimbau dan mengajak para nelayan yang ada di sepanjang pesisir pantai kota itu agar mau bekerja sama dalam membangun rumah nelayan.

"Pemerintah daerah juga berencana melakukan pembangunan di daerah Kecamatan Pariaman Utara, namun tentunya masyarakat harus mau menyerahkan tanahnya untuk dibangun sebagai syarat dari Kementerian PUPR," ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman Fitri Nora mengatakan mendukung penuh usulan pemerintah daerah dalam mengajukan bantuan rumah nelayan.

Terkait penyerahan tanah oleh masyarakat kepada pemerintah, pihaknya menilai hal itu dilakukan agar ada kepastian hukum dan mengantisipasi polemik di kemudian hari.

"Pemerintah tentunya memiliki kajian yang jelas dalam mengajukan syarat tersebut, hal ini untuk mengantisipasi munculnya gugatan soal tanah di kemudian hari," kata politisi Gerindra tersebut.

Namun pihaknya juga mengingatkan pemerintah daerah apabila bantuan tersebut dikabulkan maka penyerahannya harus tepat sasaran terutama nelayan ekonomi lemah.

"Salah satu tugas DRPD adalah mengawasi kinerja pihak eksekutif, terkait upaya bantuan rumah nelayan jangan sampai ada hal yang melenceng seperti tidak tepat sasaran sehingga bisa menimbulkan konflik," katanya. (*)