Diduga edarkan narkoba, napi Lapas Pariaman ditangkap polisi

id Lapas Pariaman,Napi edarkan Narkoba,Polres Pariaman

Diduga edarkan narkoba, napi Lapas Pariaman ditangkap polisi

Anggota kepolisian mengawal narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pariaman terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu. (ANTARA SUMBAR/Muhammad Zulfikar)

Pariaman, (Antaranews Sumbar) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat, menangkap IR salah seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman karena diduga ingin mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

"Narapidana tersebut kami tangkap tepat di lokasi pekarangan Lembaga Pemasyarakatan Pariaman sekitar pukul 12.30 WIB dengan sejumlah barang bukti," kata Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, di Pariaman, Selasa.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita enam paket sabu-sabu seberat 5,8 gram, uang tunai senilai Rp1,4 juta serta satu unit telepon genggam.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar kawasan Lapas diduga sering terjadi transaksi narkoba.

"Berdasarkan informasi tersebut, anggota kepolisian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap narapidana yang juga didampingi Kalapas Pariaman," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang dari daerah Kota Bukittinggi inisial D dan akan dijual di Kota Pariaman.

Ia mengatakan akan mendalami kasus tersebut apakah ada upaya penyeludupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pariaman.

Selama 2018, pihak kepolisian setempat menyatakan telah berhasil menangkap dua narapidana Lapas Kelas II B Pariaman terkait kasus narkotika.

Sementara itu Kalapas Kelas II B Pariaman Pudjiono Gunawan membenarkan salah seorang narapidana atas nama Ilham di instansinya ditangkap oleh pihak kepolisian terkait narkotika.

Narapidana tersebut sudah menjalani hukuman selama lima tahun dari delapan tahun vonis yang dijatuhi atas kasus narkotika. Pihaknya menyampaikan narapidana tersebut diamankan petugas kepolisian di sekitar teras Lapas Pariaman saat sedang mengecat bangunan.

Selama mengecat bangunan kata dia, narapidana tersebut juga didampingi oleh petugas Lapas agar tidak berkeliaran jauh dari pantauan. (*)