Polisi masih buru pemilik pabrik alkohol oplosan

id miras oplosan

Polisi masih buru pemilik pabrik alkohol oplosan

Seorang anggota Poltabes Padang memeriksa botol minuman keras (miras) yang berhasil diamankan di kawasan Pasar Gadang sebanyak 190 dus yang dibawa menggunakan truk dengan nomor polisi BK 9717 LK. Miras oplosan yang sudah kedaluarsa tersebut disembunyikan di bawah tumpukan karung kacang kedelai untuk mengelabui petugas. FOTO ANTARA SUMBAR/Ridho Tawakal/10

Payakumbuh, (Antaranews Sumbar) - Pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar), masih memburu pemilik pabrik minuman beralkohol oplosan yang digerebek pada Kamis (12/4).

"Saat ini kami masih memburu pemiliknya, identitas pemilik pabrik itu sudah dikantongi," kata Kepala Bagian Operasional Polresta Payakumbuh Kompol Basrial, di Payakumbuh, Minggu.

Ia menyebutkan pemilik pabrik tersebut adalah warga Pekanbaru, Riau, keturunan tionghoa.

"Sekarang koordinasi dengan pihak kepolisian di Pekanbaru sudah dilakukan, serta memetakan beberapa lokasi yang diperkirakan sebagai tempat keberadaannya," katanya.

Sampai saat ini pihak kepolisian telah menjadikan delapan pekerja sebagai tersangka, hasil penggerebakan di pabrik pada Kamis (12/4).

Delapan pekerja itu adalah Danu (21), Taskim (45), Sutrisno (22), Kasdin (25), Kusmono (27), dan Sobari (45), dua di antaranya masih berstatus sebagai anak yaitu BS (17), C (17).

Perbuatan para pekerja dijerat dengan pidana karena melanggar pasal 204 KUHP, pasal 137 Undang-undang nomor 18 tahun 2002 tentang Pangan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, yang diduga menjadi tempat pembuatan minuman beralkohol oplosan.

Penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (12/4) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, berhasil mengamankan sekitar 6.000 botol minuman beralkohol yang siap edar.

Polisi juga mengamankan sebanyak 16 jenis bahan baku pembuat minuman beralkohol, di antaranya alhokol murni, gula pasir, gula asam, aroma minuman, pewarna.

Dari pemeriksaan tersangka diketahui bahwa pabrik tersebut telah berproduksi minuman beralkohol dalam enam bulan terakhir.

Proses produksi di pabrik itu meliputi pengolahan bahan mentah, meracik, serta mengemas dengan kemasan yang mirip dengan tiga jenis merek minuman beralkohol.

Dalam sehari diketahui pabrik tersebut mampu menghasilkan sebanyak 850 botol minuman untuk dijual.